Investor di KEK Dapat Insentif Fiskal

Kamis, 09 Juli 2015 - 10:58 WIB
Investor di KEK Dapat...
Investor di KEK Dapat Insentif Fiskal
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah merampungkan beleid berupa peraturan pemerintah (PP) yang memberikan insentif untuk pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Dalam PP ini investor akan mendapatkan perlakuan istimewa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, PP ini ditargetkan rampung Agustus tahun ini. Dia pun mengungkapkan, nantinya dalam PP itu, investor di KEK akan mendapatkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak (tax holiday), diskon pajak (tax allowance ), hingga diizinkan membangun infrastruktur.

”Di KEK itu mereka (investor) juga boleh mendirikan rumah sakit dan universitas. Yang di daerah-daerah luar KEK enggak bisa,” kata Sofyan seusai rapat di Gedung Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya juga akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 192/ PMK.011/2014 ihwal pembebasan pajak.

Dalam aturan itu, ada lima sektor prioritas yang mendapatkan pembebasan pajak, yaitu industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi. ”Di KEK diberikan perlakuan khusus di mana industri utama di KEK juga akan diberikan tax holiday , selain industri A,B,C,D, E (lima sektor prioritas),” ucap dia.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut menambahkan, selama ini pembebasan pajak yang diberikan kepada industri adalah 5- 10 tahun. Dalam PMK yang direvisi, industri akan mendapatkan relaksasi pembebasan pajak yang lebih lama yaitu 15 tahun. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberian diskon pajak secara langsung kepada industri di KEK.

Selain itu, ia juga mengusulkan kemudahan bagi investor di KEK untuk langsung memulai konstruksi pascamendapat izin prinsip tanpa harus menunggu pengurusan izin-izin lainnya. ”Kami ingin KEK ini dispesialkan,” tambahnya. Selain itu, perlakuan istimewa yang diberikan di KEK adalah tidak berlakunya daftar negatif investasi (DNI) yang selama ini diterapkan di luar KEK. Franky menyebut semua hal ini diberikan pemerintah supaya investor tertarik menanamkan modalnya di KEK.

Rahmat fiansyah
(bhr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
44 menit yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
2 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
3 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
3 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
4 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
4 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved