Investor di KEK Dapat Insentif Fiskal

Kamis, 09 Juli 2015 - 10:58 WIB
Investor di KEK Dapat...
Investor di KEK Dapat Insentif Fiskal
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah merampungkan beleid berupa peraturan pemerintah (PP) yang memberikan insentif untuk pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Dalam PP ini investor akan mendapatkan perlakuan istimewa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, PP ini ditargetkan rampung Agustus tahun ini. Dia pun mengungkapkan, nantinya dalam PP itu, investor di KEK akan mendapatkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak (tax holiday), diskon pajak (tax allowance ), hingga diizinkan membangun infrastruktur.

”Di KEK itu mereka (investor) juga boleh mendirikan rumah sakit dan universitas. Yang di daerah-daerah luar KEK enggak bisa,” kata Sofyan seusai rapat di Gedung Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya juga akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 192/ PMK.011/2014 ihwal pembebasan pajak.

Dalam aturan itu, ada lima sektor prioritas yang mendapatkan pembebasan pajak, yaitu industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi. ”Di KEK diberikan perlakuan khusus di mana industri utama di KEK juga akan diberikan tax holiday , selain industri A,B,C,D, E (lima sektor prioritas),” ucap dia.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut menambahkan, selama ini pembebasan pajak yang diberikan kepada industri adalah 5- 10 tahun. Dalam PMK yang direvisi, industri akan mendapatkan relaksasi pembebasan pajak yang lebih lama yaitu 15 tahun. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberian diskon pajak secara langsung kepada industri di KEK.

Selain itu, ia juga mengusulkan kemudahan bagi investor di KEK untuk langsung memulai konstruksi pascamendapat izin prinsip tanpa harus menunggu pengurusan izin-izin lainnya. ”Kami ingin KEK ini dispesialkan,” tambahnya. Selain itu, perlakuan istimewa yang diberikan di KEK adalah tidak berlakunya daftar negatif investasi (DNI) yang selama ini diterapkan di luar KEK. Franky menyebut semua hal ini diberikan pemerintah supaya investor tertarik menanamkan modalnya di KEK.

Rahmat fiansyah
(bhr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7989 seconds (0.1#10.140)