OJK Diizinkan Membeli SUN

Jum'at, 10 Juli 2015 - 11:05 WIB
OJK Diizinkan Membeli...
OJK Diizinkan Membeli SUN
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan izin untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement, baik dalam bentuk mata uang rupiah, maupun valuta asing (valas).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2015 yang diumumkan kemarin. Dalam PMK tersebut, juga ditentukan batasan minimal penyampaian penawaran pembelian SUN dalam mata uang rupiah dengan cara private placement diseragamkan sebesar minimal Rp 300 miliar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan masuknya OJK sebagai institusi baru yang memperoleh hak membeli SUN. Alasannya, karena OJK memiliki dana cukup besar dari iuran bank dan lembaga keuangan.

”Ini gunanya semata-mata hanya untuk membidik diversifikasi investor saja, yang biasa melakukan investasi dalam bentuk dolar AS jadi bisa ikut berpartisipasi di program ini,” ujar Robert di Jakarta kemarin. Robert menambahkan, OJK merupakan lembaga kredibel yang dibentuk pemerintah berdasarkan undang-undang. Sehingga sebagai investor, OJK tidak perlu diragukan.

Dalam PMK tersebut juga ditentukan batasan penawaran private placement dari Rp100 miliar menjadi Rp300 miliar. Menurut Robert, alasan kenaikan batas minimum ini lebih mendorong jumlah penyerapan utang seperti yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015.

Selain memasukkan OJK menjadi salah satu pembeli SUN, pemerintah juga memperbolehkan kepemilikan obligasi dalam bentuk valuta asing dengan batas minimum USD50 juta. Kebijakan ini tidak diatur pada PMK sebelumnya. Keterlibatan OJK menjadi investor SUN merupakan langkah baru yang dilakukan pe-merintah untuk memperluas pasar obligasi negara.

Sebelumnya institusi yang diberikan kebebasan membeli SUN melalui private placement antara lain Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pemerintah Daerah, dan Badan Layanan Umum (BLU). ”Jadi, nanti OJK bersama lembaga lainnya bisa langsung menyampaikan penawaran dalam bentuk tertulis, tanpa melalui 19 dealer utama resmi, tidak diperlukan bidding lagi, langsung bisa negosiasi ke kami,” terangnya.

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Kementerian Keuangan Loto Srinaita Ginting menyampaikan, selain institusi yang disebutkan di atas harus tetap melalui dealer untuk membeli obligasi. ”Mereka yang merupakan residen (tinggal di Indonesia) baik warga negara Indonesia (WNI) atau asing dan perusahaan diberikan kesempatan mengajukan penawaran ke dealer utama terlebih dahulu,” jelasnya.

Sejauh ini, dilihat dari segi pembeli, permintaan yang datang memang didominasi dari investor-investor yang tergabung dalam institusi, dibandingkan oleh individu karena nilai minimumnya dirasa cukup tinggi. Loto menginformasikan, persentase investasi perseorangan memang lebih diarahkan ke lelang dibanding dengan obligasi privat.

Adapun, jika di antara perseorangan maupun institusi tertarik untuk memberikan penawaran, negosiasi transaksi secara langsung disampaikan ke Direktorat SUN. ”Kapan pun mereka mengajukan, akan selalu kami buka kesempatannya, namun ini tidak berarti bahwa semua pengajuan private placement akan selalu disetujui,” ucapnya.

Pihak DJPPR, kata dia, masih perlu melihat kondisi lelang terlebih dahulu. Loto mengatakan, harus ada analisis baru dapat menyetujui permintaan. Penawaran yang cocok dilihat dari seberapa lama tenor yang diminta dan berapa jumlah yang diinginkan. Saat kondisi lelang kurang ramai, sekitar bulan April, kemudahan untuk melakukan obligasi privat menjadi lebih longgar.

Rabia edra almira
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0739 seconds (0.1#10.140)