Klaim Ganti Rugi Investasi Saham RI Terkecil di Dunia

Selasa, 28 Juli 2015 - 14:49 WIB
Klaim Ganti Rugi Investasi...
Klaim Ganti Rugi Investasi Saham RI Terkecil di Dunia
A A A
JAKARTA - Para investor di pasar saham Tanah Air jika mengalami kehilangan dana maka nilai klaim ganti ruginya sebesar Rp25 juta melalui Indonesia Investor Securities Protection Fund (SIPF) dan sisanya akan ditanggung Bank Kustodian.

Direktur Utama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) Yoyok Isharsaya mengungkapkan, memang nilai klaim ganti rugi untuk investor saham di Indonesia paling kecil dibanding negara lain.

"Di Jepang sudah ada sejak tahun 1968. Batasan maksimum klaim per investor 10 juta yen atau Rp1 miliar," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Selanjutnya Amerika Serikat (AS) menjadi yang tertinggi dengan klaim mencapai USD500.000. Adapun perusahaan perlindungannya sudah ada sejak 1970.

"Malaysia sejak 1997, nilai coverage-nya 100.000 ringgit atau Rp350 juta. Singapura sejak 2001 dengan klaim 50.000 dolar Singapura atau Rp490 juta," jelas Yoyok.

Kemudian Inggris yang sudah memiliki perusahaan perlindungan pemodal sejak 2001 menawarkan batas klaim maksimum 50.000 poundsterling atau Rp1 miliar.

"Diikuti Hong Kong 150.000 dolar Hong Kong atau Rp275 juta. Terakhir Thailand sebesar 1 juta baht atau Rp394 juta," pungkasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8763 seconds (0.1#10.140)