Proteksi Petani, Asuransi Pertanian segera Direalisasikan
A
A
A
SLEMAN - Kementerian Pertanian (Kementan) menghembuskan angin segar bagi para petani. Pada masa tanam Oktober-Maret, para petani bakal digelontorkan subsidi asuransi senilai Rp150 miliar.
”Dengan asuransi ini diharapkan, kejadian gagal panen atau puso tidak lagi merugikan petani,” kata Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Abdul Majid saat melakukan sosialisasi Modernisasi Pertanian Mendukung Swasembada Pangan di Sleman, Senin (3/8) malam. Abdul Majid mengungkapkan, nilai pergantian yang akan diberikan kepada petani jika mengalami gagal panen mencapai Rp6 juta per 1 hektare per masa tanam.
Khusus bagi petani bermodal kecil asuransi ini bisa menekan kerugian saat menghadapi puso seperti sekarang. Adapun, nilai premi asuransi pertanian ini Rp180.000 per masa tanam. Petani hanya dibebankan Rp36.000 dan sisanya Rp144.000 ditanggung atau disubsidi oleh pemerintah. Namun Abdul Masjid menyampaikan, dana itu baru bisa dinikmati petani jika pemblokiran dana milik Kementan oleh Kemenkeu yang dilakukan sejak awal pelaksanaan anggaran perubahan atau April 2015 bisa dicairkan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembiayaan, Ditjen PSP Kementan Mulyadi Hendiawan mengutarakan, pencairan dana subsidi asuransi pertanian tinggal menunggu peraturan menteri pertanian (permentan) diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara oleh Kementerian Hukum dan HAM. ”Permentan No 40 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Asuransi Pertanian,” kata Mulyadi.
Menurut dia, permentan tersebut sudah diajukan pertengahan Juli dan biasanya maksimal memakan waktu dua minggu. Dia juga menegaskan, Kemenkeu hanya membutuhkan payung hukum yakni permentan guna membuka pemblokiran tersebut. ”Sepertinya tidak butuh peraturan menteri keuangan. Hanya perlu permentan. Jika sudah keluar (dari Kementerian Hukum dan HAM) dana subsidi bisa segera cair,” katanya yakin.
Terkait subsidi asuransi pertanian, dia menginformasikan, hanya petani yang memiliki lahandibawah2hektareyangbisa menikmatinya. Meski begitu, keikutsertaan petani terhadap asuransi ini tidak wajib.
”Ini tidak wajib, tapi petani diimbau mau ikut serta. Karena, ini menguntungkanpetani, preminya juga kecil yakni hanya Rp36.000 per musim tanam per satu hektare,” tukas Mulyadi.
Muh iqbal masyaf
”Dengan asuransi ini diharapkan, kejadian gagal panen atau puso tidak lagi merugikan petani,” kata Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Abdul Majid saat melakukan sosialisasi Modernisasi Pertanian Mendukung Swasembada Pangan di Sleman, Senin (3/8) malam. Abdul Majid mengungkapkan, nilai pergantian yang akan diberikan kepada petani jika mengalami gagal panen mencapai Rp6 juta per 1 hektare per masa tanam.
Khusus bagi petani bermodal kecil asuransi ini bisa menekan kerugian saat menghadapi puso seperti sekarang. Adapun, nilai premi asuransi pertanian ini Rp180.000 per masa tanam. Petani hanya dibebankan Rp36.000 dan sisanya Rp144.000 ditanggung atau disubsidi oleh pemerintah. Namun Abdul Masjid menyampaikan, dana itu baru bisa dinikmati petani jika pemblokiran dana milik Kementan oleh Kemenkeu yang dilakukan sejak awal pelaksanaan anggaran perubahan atau April 2015 bisa dicairkan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembiayaan, Ditjen PSP Kementan Mulyadi Hendiawan mengutarakan, pencairan dana subsidi asuransi pertanian tinggal menunggu peraturan menteri pertanian (permentan) diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara oleh Kementerian Hukum dan HAM. ”Permentan No 40 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Asuransi Pertanian,” kata Mulyadi.
Menurut dia, permentan tersebut sudah diajukan pertengahan Juli dan biasanya maksimal memakan waktu dua minggu. Dia juga menegaskan, Kemenkeu hanya membutuhkan payung hukum yakni permentan guna membuka pemblokiran tersebut. ”Sepertinya tidak butuh peraturan menteri keuangan. Hanya perlu permentan. Jika sudah keluar (dari Kementerian Hukum dan HAM) dana subsidi bisa segera cair,” katanya yakin.
Terkait subsidi asuransi pertanian, dia menginformasikan, hanya petani yang memiliki lahandibawah2hektareyangbisa menikmatinya. Meski begitu, keikutsertaan petani terhadap asuransi ini tidak wajib.
”Ini tidak wajib, tapi petani diimbau mau ikut serta. Karena, ini menguntungkanpetani, preminya juga kecil yakni hanya Rp36.000 per musim tanam per satu hektare,” tukas Mulyadi.
Muh iqbal masyaf
(ars)