Serikat Pekerja Pelabuhan Tuntut Hutchison Hengkang
A
A
A
JAKARTA - Elemen buruh pelabuhan mendukung langkah Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang menolak perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison Port Holding (HPH).
Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim mengatakan, perpanjangan konsesi melalui investor HPH dalam mengelola pelabuhan Tanjung Priok dinilai tidak transparan. ”HPH tak transparan mengenai pengelolaan pelabuhan. Sementara, perpanjangan konsesinya sudah diperpanjang. Kami bermaksud menyelamatkan pelabuhan sebagai aset negara,” ujar dia di Jakarta kemarin.
Menurut dia, perpanjangan masa konsesi HPH atas kewenangan PT Pelindo II (persero) juga dinilai tidak masuk akal. Alasannya, pengajuan konsesi dilakukan tanpa melalui proses tender terbuka. ”Melalui kewenangan Direktur Utama Pelindo II, banyak mengalami masalah yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan pekerja pelabuhan,” ujar dia. Dia menuding, Direktur Utama PT Pelindo II melanggar Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran terkait perpanjangan konsesi pelabuhan.
”Dirut Pelindo II dengan kewenangannya telah menjual aset strategis bangsa. Negara harus hadir jika ada aset bangsa seperti pelabuhan dijual sepihak. Kami meminta HPH hengkang dan lakukan tender ulang,” ujar dia. Sementara, Koordinator International Transportworkers Federation (ITF) Asia Pacific Hanafi Rustandi mengatakan, pihaknya siap mendukung elemen buruh pelabuhan di tanjung Priok yang menuntut HPH hengkang dari pelabuhan Priok.
Menurut dia, pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan jaringan pekerja pelabuhan lainnya di bawah operator HPH. ”Kita siap melakukan langkah- langkah terkait aksi ini. Ada jutaan anggota jaringan kami yang tersebar di berbagai negara seperti New Zealand maupun Australia. Mereka siap mengirim sinyal supaya menghentikan barang ke pelabuhan Priok,” pungkas pria yang juga Ketua Komisi Pelaut Indonesia ini.
Kalangan Serikat Pekerja JICT beralasan, pengelolaan pelabuhan oleh HPH melalui kepemilikan saham operator Pelabuhan PT JICT tak sesuai Undang-Undang Pelayaran. PT Pelindo II dinilai terlalu murah menjual pengelolaan pelabuhan Priok kepada HPH. Hal ini terungkap melalui hasil verifikasi independen dari dewan komisaris Pelindo II.
Verifikasi tersebut menyebut, nilai JICT saat ini seharusnya sudah mencapai USD854 juta, sedangkan Deutsch Bank yang menjadi penasihat Pelindo II hanya memberikan penilaian sebesar USD639 juta. Jika dikaitkan dengan konsesi, seharusnya HPH hanya berhak memiliki 25,2% saham JICT.
Ichsan amin
Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim mengatakan, perpanjangan konsesi melalui investor HPH dalam mengelola pelabuhan Tanjung Priok dinilai tidak transparan. ”HPH tak transparan mengenai pengelolaan pelabuhan. Sementara, perpanjangan konsesinya sudah diperpanjang. Kami bermaksud menyelamatkan pelabuhan sebagai aset negara,” ujar dia di Jakarta kemarin.
Menurut dia, perpanjangan masa konsesi HPH atas kewenangan PT Pelindo II (persero) juga dinilai tidak masuk akal. Alasannya, pengajuan konsesi dilakukan tanpa melalui proses tender terbuka. ”Melalui kewenangan Direktur Utama Pelindo II, banyak mengalami masalah yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan pekerja pelabuhan,” ujar dia. Dia menuding, Direktur Utama PT Pelindo II melanggar Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran terkait perpanjangan konsesi pelabuhan.
”Dirut Pelindo II dengan kewenangannya telah menjual aset strategis bangsa. Negara harus hadir jika ada aset bangsa seperti pelabuhan dijual sepihak. Kami meminta HPH hengkang dan lakukan tender ulang,” ujar dia. Sementara, Koordinator International Transportworkers Federation (ITF) Asia Pacific Hanafi Rustandi mengatakan, pihaknya siap mendukung elemen buruh pelabuhan di tanjung Priok yang menuntut HPH hengkang dari pelabuhan Priok.
Menurut dia, pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan jaringan pekerja pelabuhan lainnya di bawah operator HPH. ”Kita siap melakukan langkah- langkah terkait aksi ini. Ada jutaan anggota jaringan kami yang tersebar di berbagai negara seperti New Zealand maupun Australia. Mereka siap mengirim sinyal supaya menghentikan barang ke pelabuhan Priok,” pungkas pria yang juga Ketua Komisi Pelaut Indonesia ini.
Kalangan Serikat Pekerja JICT beralasan, pengelolaan pelabuhan oleh HPH melalui kepemilikan saham operator Pelabuhan PT JICT tak sesuai Undang-Undang Pelayaran. PT Pelindo II dinilai terlalu murah menjual pengelolaan pelabuhan Priok kepada HPH. Hal ini terungkap melalui hasil verifikasi independen dari dewan komisaris Pelindo II.
Verifikasi tersebut menyebut, nilai JICT saat ini seharusnya sudah mencapai USD854 juta, sedangkan Deutsch Bank yang menjadi penasihat Pelindo II hanya memberikan penilaian sebesar USD639 juta. Jika dikaitkan dengan konsesi, seharusnya HPH hanya berhak memiliki 25,2% saham JICT.
Ichsan amin
(ars)