Cara Hemat Kredit Rumah Bekas

Rabu, 19 Agustus 2015 - 09:34 WIB
Cara Hemat Kredit Rumah Bekas
Cara Hemat Kredit Rumah Bekas
A A A
Mengajukan kredit ke bank untuk rumah bekas tentu berbeda prosedur dengan rumah baru. Ada beberapa kiat hemat yang harus Anda perhatikan agar proses pengajuan kredit bisa dilakukan dengan lancar sehingga rumah idaman Anda dapat segara diperoleh.

Membeli rumah tidak harus baru. Nyatanya, rumah bekas bisa menjadi pilihan tepat. Selain bisa menghemat bujet, Anda juga dapat menentukan lokasi dengan seksama. Proses pembelian rumah bekas pun dapat menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR). Pertanyaannya, apakah ada perbedaan pengajuan kredit rumah baru dengan rumah bekas? Jawaban pastinya adalah tidak.

Agar proses pengajuan kredit Anda bisa dilakukan dengan lancar, hanya perlu tahu beberapa hal berikut ini. Pertama, luangkan waktu survei rumah. Cobalah luangkan waktu untuk mengecek ke lokasi rumah secara langsung. Dengan begitu, Anda bisa melakukan penyelidikan kecil terhadap rumah yang akan Anda beli kepada tetangga terdekat.

Anda dapat bertanya mengenai masalah lingkungan serta seluk-beluk lebih dalam tentang riwayat rumah tersebut. Jika perlu, penyelidikan ini tanpa perlu diketahui si penjual. Bahkan, Anda pun bisa bertanya tentang hal remeh lain, seperti apakah rumah berhantu atau semacamnya. Namun, pertanyaan yang wajib ditanyakan adalah tentang keamanan. Misalnya sering tidaknya terjadi tindakan pencurian di lingkungan tersebut dan sebagainya.

Anda mungkin ditawari rumah yang murah yang bisa menghemat bujet, tapi bila lingkungannya sering terjadi tindak pencurian, kerugian akan lebih besar. Setelah itu, teliti kondisi rumah. Ingat, yang Anda beli adalah rumah bekas. Jadi, kondisi rumah adalah yang terpenting. Saat melakukan survei langsung ke lokasi rumah yang ditawarkan, cobalah lihat keadaan, atau kondisi rumah secara keseluruhan.

Bertanyalah tentang usia rumah tersebut. Sebab, kekuatan konstruksi rumah yang berusia lebih dari 20 tahun biasanya sudah lemah sehingga mungkin dalam waktu dekat akan membutuhkan renovasi. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar Anda juga dapat menghitung bujet bila harus melakukan renovasi.

Periksa pula fasilitas rumah, seperti sambungan listrik, telepon, atau air. Tentunya, Anda tidak ingin jika rumah yang akhirnya Anda beli tidak nyaman untuk ditinggali dan merugikan. Jangan lupa, pastikan dokumen rumah. Selain kondisi rumah, tanya pula dokumen-dokumen yang dimiliki rumah yang akan Anda beli.

Selain kelengkapan, cek pula keaslian dari dokumen-dokumen tersebut. Langkah amannya, mintalah bantuan dari pihak ketiga untuk proses pemeriksaan ini. Langkah ini diperlukan untuk pencegahan penipuan dan akhirnya merugikan Anda. Sebab, Anda juga harus memiliki salinan dari dokumen penjual untuk dibawa ke bank.

Dokumen-dokumen tersebut biasanya salinan sertifikat rumah, salinan surat izin mendirikan bangunan (IMB), serta salinan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir. Anda juga perlu memiliki salinan kontrak perjanjian Anda dengan penjual. Dalam perjanjian ini akan ada pernyataan tertulis bahwa penjual setuju untuk menjual rumahnya kepada Anda dengan harga yang telah disepakati bersama.

Kiat yang lainnya adalah menyiapkan syarat pribadi. Setelah cek kondisi rumah bekas yang akan Anda beli, langkah selanjutnya ada pada diri Anda. Karena proses pembelian akan dilakukan dengan kredit, maka syarat-syarat yang berkaitan secara langsung dengan diri Anda.

Rendra Hanggara
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5842 seconds (0.1#10.140)