Penyerapan Anggaran Kemenperin Terhambat

Minggu, 23 Agustus 2015 - 10:25 WIB
Penyerapan Anggaran Kemenperin Terhambat
Penyerapan Anggaran Kemenperin Terhambat
A A A
JAKARTA - Serapan anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru mencapai sekitar 23% dari pagu anggaran Rp2,7 triliun pada APBN Perubahan 2015.

Hal ini disebabkan terdapat beberapa kendala dalam melakukan penyerapan anggaran, terutama di Ditjen Industri Agro dan Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI). Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui beberapa anggaran memang masih belum bisa berjalan. Salah satunya kegiatan revitalisasi pabrik gula melalui bantuan langsung peralatan industri gula sebesar Rp153,2 miliar yang tidak dapat dilaksanakan karena BUMN calon penerima Penyertaan Modal Negara (PMN), yakni PTPN III.

”Di Ditjen Industri Agro yang kemarin tertahan karena untuk revitalisasi mesin PTPN, mereka menolak karena sudah menerima anggaran PMN dari Kementerian BUMN yang bersumber dari APBN-P 2015. Nah, jangan sampai ini tidak terserap anggarannya,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu. Selain itu, lanjut Saleh, anggaran dari Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) untuk kawasan industri yang cukup besar juga tidak bisa terealisasi karena terhambat pembebasan lahan.

”Menurut Pak Dirjen, kemungkinan besar tidak bisa terealisir karena untuk pembebasan lahannya itu di daerah. Beberapa hambatan membuatnya tidak bisa terealisir,” jelasnya. Sekjen Kementerian Perindustrian Syarief Hidayat mengatakan, mengenai anggaran PMN untuk revitalisasi pabrik gula PT Perkebunan Nusantara III dari Kementerian Perindustrian yang tidak terserap rencananya akan dialihkan untuk kegiatan di Industri Agro, di antaranya untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang agro.

”Nantinya kita tidak akan alihkan ke mana-mana. Tetap untuk agro juga. Agro kan memang belum ada yang tertampung. Selain itu juga akan digunakan untuk pengolahan tepung beras,” katanya. Syarief melanjutkan, untuk pembebasan lahan kawasan industri memang tidak bisa cepat karena membutuhkan waktu paling lama akhir tahun untuk proses legalitas pembebasan tanah.

"Itu ternyata setelah dikoordinasikan dengan pihak terkait, pengurusan tanah itu nggak bisa cepat. Kalau pengurusan tanah mungkin baru bisa selesai akhir tahun," jelasnya.

Oktiani endarwati
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0865 seconds (0.1#10.140)