Penyerapan Anggaran Kemenperin Terhambat

Minggu, 23 Agustus 2015 - 10:25 WIB
Penyerapan Anggaran...
Penyerapan Anggaran Kemenperin Terhambat
A A A
JAKARTA - Serapan anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru mencapai sekitar 23% dari pagu anggaran Rp2,7 triliun pada APBN Perubahan 2015.

Hal ini disebabkan terdapat beberapa kendala dalam melakukan penyerapan anggaran, terutama di Ditjen Industri Agro dan Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI). Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui beberapa anggaran memang masih belum bisa berjalan. Salah satunya kegiatan revitalisasi pabrik gula melalui bantuan langsung peralatan industri gula sebesar Rp153,2 miliar yang tidak dapat dilaksanakan karena BUMN calon penerima Penyertaan Modal Negara (PMN), yakni PTPN III.

”Di Ditjen Industri Agro yang kemarin tertahan karena untuk revitalisasi mesin PTPN, mereka menolak karena sudah menerima anggaran PMN dari Kementerian BUMN yang bersumber dari APBN-P 2015. Nah, jangan sampai ini tidak terserap anggarannya,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu. Selain itu, lanjut Saleh, anggaran dari Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) untuk kawasan industri yang cukup besar juga tidak bisa terealisasi karena terhambat pembebasan lahan.

”Menurut Pak Dirjen, kemungkinan besar tidak bisa terealisir karena untuk pembebasan lahannya itu di daerah. Beberapa hambatan membuatnya tidak bisa terealisir,” jelasnya. Sekjen Kementerian Perindustrian Syarief Hidayat mengatakan, mengenai anggaran PMN untuk revitalisasi pabrik gula PT Perkebunan Nusantara III dari Kementerian Perindustrian yang tidak terserap rencananya akan dialihkan untuk kegiatan di Industri Agro, di antaranya untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang agro.

”Nantinya kita tidak akan alihkan ke mana-mana. Tetap untuk agro juga. Agro kan memang belum ada yang tertampung. Selain itu juga akan digunakan untuk pengolahan tepung beras,” katanya. Syarief melanjutkan, untuk pembebasan lahan kawasan industri memang tidak bisa cepat karena membutuhkan waktu paling lama akhir tahun untuk proses legalitas pembebasan tanah.

"Itu ternyata setelah dikoordinasikan dengan pihak terkait, pengurusan tanah itu nggak bisa cepat. Kalau pengurusan tanah mungkin baru bisa selesai akhir tahun," jelasnya.

Oktiani endarwati
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
24 menit yang lalu
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
10 jam yang lalu
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
11 jam yang lalu
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
11 jam yang lalu
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
11 jam yang lalu
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
11 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Anggaran...
10 Negara dengan Anggaran Pertahanan Tertinggi pada 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved