Penyerapan Anggaran Kemenperin Terhambat

Minggu, 23 Agustus 2015 - 10:25 WIB
Penyerapan Anggaran...
Penyerapan Anggaran Kemenperin Terhambat
A A A
JAKARTA - Serapan anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru mencapai sekitar 23% dari pagu anggaran Rp2,7 triliun pada APBN Perubahan 2015.

Hal ini disebabkan terdapat beberapa kendala dalam melakukan penyerapan anggaran, terutama di Ditjen Industri Agro dan Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI). Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui beberapa anggaran memang masih belum bisa berjalan. Salah satunya kegiatan revitalisasi pabrik gula melalui bantuan langsung peralatan industri gula sebesar Rp153,2 miliar yang tidak dapat dilaksanakan karena BUMN calon penerima Penyertaan Modal Negara (PMN), yakni PTPN III.

”Di Ditjen Industri Agro yang kemarin tertahan karena untuk revitalisasi mesin PTPN, mereka menolak karena sudah menerima anggaran PMN dari Kementerian BUMN yang bersumber dari APBN-P 2015. Nah, jangan sampai ini tidak terserap anggarannya,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu. Selain itu, lanjut Saleh, anggaran dari Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) untuk kawasan industri yang cukup besar juga tidak bisa terealisasi karena terhambat pembebasan lahan.

”Menurut Pak Dirjen, kemungkinan besar tidak bisa terealisir karena untuk pembebasan lahannya itu di daerah. Beberapa hambatan membuatnya tidak bisa terealisir,” jelasnya. Sekjen Kementerian Perindustrian Syarief Hidayat mengatakan, mengenai anggaran PMN untuk revitalisasi pabrik gula PT Perkebunan Nusantara III dari Kementerian Perindustrian yang tidak terserap rencananya akan dialihkan untuk kegiatan di Industri Agro, di antaranya untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang agro.

”Nantinya kita tidak akan alihkan ke mana-mana. Tetap untuk agro juga. Agro kan memang belum ada yang tertampung. Selain itu juga akan digunakan untuk pengolahan tepung beras,” katanya. Syarief melanjutkan, untuk pembebasan lahan kawasan industri memang tidak bisa cepat karena membutuhkan waktu paling lama akhir tahun untuk proses legalitas pembebasan tanah.

"Itu ternyata setelah dikoordinasikan dengan pihak terkait, pengurusan tanah itu nggak bisa cepat. Kalau pengurusan tanah mungkin baru bisa selesai akhir tahun," jelasnya.

Oktiani endarwati
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
8 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
8 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
8 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
9 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Anggaran yang...
Daftar Anggaran yang Dipangkas Prabowo, Tak Sentuh Bansos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved