Belanja Daerah Ganjal Ekonomi

Senin, 24 Agustus 2015 - 10:36 WIB
Belanja Daerah Ganjal...
Belanja Daerah Ganjal Ekonomi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengakui, perlambatan ekonomi yang terjadi hingga semester I/2015 bukan hanya disebabkan oleh faktor eksternal. Lambatnya penyerapan belanja daerah diakui ikut memperlambat laju ekonomi nasional.

”Tantangan bukan hanya dari global. Dari dalam negeri banyak hal-hal baru yang membuat pemerintah daerah gamang untuk bergerak cepat menyerap anggaran,” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta akhir pekan lalu. Bambang mengatakan, hingga 31 Juni 2015 anggaran seluruh daerah yang mengendap di perbankan mencapai Rp273 triliun, meningkat tajam dibanding per 31 Desember 2014 sebesar Rp113 triliun.

Menurut dia, jika anggaran tersebut bisa diserap dengan baik dan tepat sasaran, maka pertumbuhan ekonomi nasional hingga semester I/2015 bisa lebih tinggi dari 4,69%, ”Kalau 70% saja anggaran itu bisa dipakai untuk belanja produktif, saya pikir 4,9% sampai 5% masih mungkinlah,” imbuhnya.

Dia mencontohkan, pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah (Kalteng) selama paruh pertama tahun ini mencapai 7,34% atau lebih baik dibandingkan Kalimantan Timur (Kaltim) yang sebesar 0,28% meski Kaltim lebih unggul dari sisi sumber daya komoditas. Bambang menyebut, salah satu hal yang membedakan keduanya adalah kemampuan menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

”Di Kalimantan, penyerapan belanja paling bagus itu Kalteng, per akhir Juli hampir 50%. Sementara, Kaltim baru 20- 30%. Jadi, APBD ini ada dampak ke pertumbuhan (ekonomi),” tegasnya. Adapun di tingkat provinsi, daerah-daerah yang menyimpan dana di perbankan. Mulai yang terbesar adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau, Papua, dan Kaltim. Di tingkat kabupaten, masing-masing Kutai, Malang, Bengkalis, Berau, dan Bogor.

Di tingkat kota, ada Surabaya, Medan, Cimahi, Tangerang, dan Semarang. Dia menduga salah satu alasandanamengendapyaitusisa anggaran pusat yang masuk ke saldo anggaran lebih (SAL). Pemda pun bisa menggunakan sisa dana tersebut untuk anggaran tahun berikutnya. Dengan begitu, pemda kerap lebih memilih memakai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk belanja ketimbang dana transfer ke daerah dari pusat.

”Jadi, kurang ada usaha bagi dia (pemda) untuk menciptakanstimulus,” ucapnya. Bambang berujar, penyerapan anggaran pos transfer ke daerah oleh pemerintah pusat telah mencapai 50% dari pagu APBN-P 2015 sebesar Rp664,6 triliun. Dia pun meminta kepada pemda untuk segera menggunakan dana transfer ke daerah karena dana tersebut bukan hak pemda. ”Ini hak masyarakat,” tegasnya.

Mantan Kepala Kebijakan Fiskal itu mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan pemda yang serapan APBD-nya rendah. Kini dia mengatakan, berdasarkan perintah Presiden, pihaknya tengah mempersiapkan sanksi, di mana Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) tidak akan diberikan kepada pemda melalui uang, melainkan surat utang negara (SUN).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo memastikan, pihaknya akan memasukkan beleid tersebut dalam Undang-Undang APBN 2016. Selanjutnya, setelah disahkan, secara teknis akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Secara spesifik, Budi menyampaikan, setiap pemda wajib menyampaikan laporan penyerapan dana perimbangan kepada pusat setiap sebulan sekali. Apabila penyerapannya tidak baik sementara pemda tersebut menyimpandanadibanktigakali lipat lebih besar dari belanja operasional, maka penyaluran dana diganti dalam bentuk SUN dengan tenor tiga bulan. ”Kalau (penyerapannya) membaik kondisinya, kita bisa cairkan sebelum tiga bulan. Pemerintah (pusat) akan buyback sehingga (pemda) dapat uang tunai,” jelasnya.

Budi mengatakan, pemberian sanksi ini dilakukan untuk memaksa pemda segera mempercepat penyerapan anggaran dari pusat. Dia menegaskan, pengendapan dana di bank akan membuat likuiditas bank semakin besar sehingga membuat sektor riil di daerah tidak berkembang.

Rahmat fiansyah
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0601 seconds (0.1#10.140)