Polisi Dilibatkan Atasi Dwelling Time

Selasa, 01 September 2015 - 11:13 WIB
Polisi Dilibatkan Atasi...
Polisi Dilibatkan Atasi Dwelling Time
A A A
JAKARTA - Pemerintah bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengatasi masalah lamanya waktu singgah barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time). Nantinya, unsur Kepolisian akan dimasukkan ke dalam Satuan Tugas (Satgas) Kepelabuhan.

Satgas ini menargetkan dwelling time bisa terus ditekan dari saat ini lima setengah hari menjadi kurang dari tiga hari. ”Kita sarankan supaya kepolisian bisa membenahi apa yang salah dengan sistem information communication and techonology (ICT) terutama.

Sistem ICT ini kami nilai belum terintegrasi dengan baik. Ini juga akan diselesaikan melalui koordinasi bea cukai bersama otoritas pelabuhan,” ucap Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli seusai bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Jakarta kemarin.

Rizal mengatakan, ada berbagai aspek yang akan terkait dengan masalah dwelling time . Salah satunya adalah ketelitian memeriksa barang yang masuk melalui jalur merah. ”Kalau ada yang bagus, langsung kita pindahkan saja ke jalur hijau namun harus diperkuat dengan post audit secara random,” ujarnya.

Menurutnya, lamanya dwelling time karena sewa gudang masih sangat murah yakni hanya Rp27.000 per kontainer per hari, bahkan selama tiga hari pertama digratiskan. Aturan seperti itu membuat para importir terbiasa menyimpan barang terlalu lama di pelabuhan. ”Karena kalau dibawa ke luar, gudang swasta terlalu mahal. Kebijakannya akan kita ubah supaya lebih mahal, dan pemilik barang bisa cepat mengeluarkan barangnya dari Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya.

Rizal Ramli juga mengungkapkan, pihaknya akan memangkas jumlah perizinan di Pelabuhan Tanjung Priok yang saat ini mencapai 124 perizinan dari 20 kementerian maupun lembaga terkait. ”Ini menjadi tak masuk akal. Kami ingin pangkas menjadi sepertiganya saja, atau yang perlu saja, karena jika semakin ribet semakin menjadi sumber pendapatan” ujar Rizal.

Rizal menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan para sekjen dan dirjen beberapa kementerian terkait membahas masalah pemangkasan perizinan tersebut. Selain Kemenperin, ada Balai Karantina yang diminta memproses barang karantina dengan waktu 0,5 hari, tidak seperti sebelumnya yang selama 2,24 hari.

Rizal juga menyinggung soal aturan yang terlalu banyak di Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk adanya kasus mafia besar dan kecil. Masalah tersebut sepenuhnya akan menjadi kewenangan kepolisian. Sementara, Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pertemuan dengan Menko Kemaritim untuk membahas masalah perizinan hingga proses regulasi pelabuhan yang menghambat.

”Kita bahas secara umum, mulai dari proses, komoditas yang diimpor, masalah perizinan sampai proses bagaimana regulasi yang perlu diperbaiki, juga proses bagaimana produk kita jangan kalah dengan produk yang diimpor,” ujar dia. Mengenai pembentukan Satgas, Badrodin akan mengerahkan perwira-perwira polisi yang memiliki kompetensi mengurus persoalan dwelling time.

Ichsan amin
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0746 seconds (0.1#10.140)