Pengusaha Tekstil Tolak Perpanjang BMAD Impor Poliester

Selasa, 01 September 2015 - 11:14 WIB
Pengusaha Tekstil Tolak Perpanjang BMAD Impor Poliester
Pengusaha Tekstil Tolak Perpanjang BMAD Impor Poliester
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menolak kebijakan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) yang memperpanjang rekomendasi sunset review atas impor polyester staple fiber (PSF) yang dikeluarkan pada 24 Juli lalu.

Rekomendasi tersebut di antaranya sunset review atas impor PSF dari India, China, dan Taiwan serta interim review atas impor PSF dari China. ”Kami keberatan dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) PSF karena menambah kerugian industri benang atau spinners dan hilir tekstil dalam negeri secara keseluruhan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) API Ernovian G Ismy di Jakarta kemarin Dia menambahkan, langkah KADI tersebut hanya memberikan implikasi ketidakpastian usaha dalam negeri termasuk kepastian investasi.

Bahkan, dapat juga menimbulkan retaliasi atau tindakan balasan dalam perdagangan dari negaranegara tujuan ekspor Indonesia dengan melakukan hal yang sama terhadap produsen Indonesia yang tidak terbukti dumping. Ernovian menilai, langkah KADI memperpanjang aturan tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2011, Permendag No.76/- M-DAG/PER/12/2012, WTO Anti-Dumping Agreement, dan Praktik Investigasi KADI.

”Inti dari aturan-aturan itu bahwa penyelidikan anti-dumping harus segera diakhiri atau tidak dapat dilakukan terhadap produsen yang tidak terbukti dumping pada penelitian awal,” ujarnya. Dengan demikian, kata Ernovian, tindakan KADI yang memaksakan untuk interim review dan sunset review terhadap lima produsen China yang tidak terbukti dumping dan bahkan mengenakan dumpingmargin sampai dengan 17-58% sangat tidak berdasar,

berlebihan, diskriminatif, dan bertentangan dengan persyaratan internasional. Dia menambahkan, penerapan BMAD selama 5 tahun sejak 2010-2015, telah memberikan proteksi yang cukup kepada industri dalam negeri serta memulihkan kerugian yang diderita sebelumnya.

Sudarsono
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3917 seconds (0.1#10.140)