Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II Harus Berikan Benefit
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, paket stimulus kebijakan ekonomi (jilid II) yang nantinya akan dikeluarkan pemerintah, harus menghasilkan benefit untuk bangsa dan negara, serta membawa kenyamanan bagi pejabat internal.
Peraturan yang dibuat hendaknya jangan tumpang tindih, di mana peraturan yang setidaknya tidak wajib diatur, tak perlu ada aturannya.
"Paket stimulus kebijakan, bagamanapun harus ada benefit buat bangsa dan negara. Tapi kemudian jangan ada aturan main yang tumpang tindih. Tadi memang nampak sekali banyak aturan yang tumpang tindih. Seperti yang enggak perlu diatur, ada aturannya," ujar Pramono di Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (3/8/2015)
Dia menuturkan, mengenai sertifikasi halal di label-label kemasan makanan dan minuman harus jelas siapa yang mengeluarkan dan itu buat siapa? "Nanti biar dijelaskan. Itu buat siapa, dan siapa yang mengeluarkan itu kan harus ada. Tapi, kan sekarang ada lembaga, saya tidak sebut nama, akhirnya mewajibkan sertifikasi itu. Padahal dalam aturan main itu, mengatur jelas," ucapnya.
Selain itu, kejelasan mengenai peraturan perpres salah satu kebijakan, lanjut Pramono, hendaknya tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri (Kepmen).
"Nah nanti biar Menko Perekonomian yang menyampaikan. Terus nanti ada perpres kan. Misalnya berkaitan dengan pengaturan syarat tarif dasar listrik, itu bertentangan dengan Kepmen-nya. Ada persoalan di dalam pelaksanaannya. Itu juga yang akan dibenahi," pungkasnya.
Baca: Ini Bocoran Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid II
Peraturan yang dibuat hendaknya jangan tumpang tindih, di mana peraturan yang setidaknya tidak wajib diatur, tak perlu ada aturannya.
"Paket stimulus kebijakan, bagamanapun harus ada benefit buat bangsa dan negara. Tapi kemudian jangan ada aturan main yang tumpang tindih. Tadi memang nampak sekali banyak aturan yang tumpang tindih. Seperti yang enggak perlu diatur, ada aturannya," ujar Pramono di Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (3/8/2015)
Dia menuturkan, mengenai sertifikasi halal di label-label kemasan makanan dan minuman harus jelas siapa yang mengeluarkan dan itu buat siapa? "Nanti biar dijelaskan. Itu buat siapa, dan siapa yang mengeluarkan itu kan harus ada. Tapi, kan sekarang ada lembaga, saya tidak sebut nama, akhirnya mewajibkan sertifikasi itu. Padahal dalam aturan main itu, mengatur jelas," ucapnya.
Selain itu, kejelasan mengenai peraturan perpres salah satu kebijakan, lanjut Pramono, hendaknya tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri (Kepmen).
"Nah nanti biar Menko Perekonomian yang menyampaikan. Terus nanti ada perpres kan. Misalnya berkaitan dengan pengaturan syarat tarif dasar listrik, itu bertentangan dengan Kepmen-nya. Ada persoalan di dalam pelaksanaannya. Itu juga yang akan dibenahi," pungkasnya.
Baca: Ini Bocoran Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid II
(dmd)