Kenaikan Upah Diminta Sesuai dengan Inflasi

Rabu, 16 September 2015 - 06:05 WIB
Kenaikan Upah Diminta...
Kenaikan Upah Diminta Sesuai dengan Inflasi
A A A
SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng berharap kenaikan upah buruh tidak melebihi atau sesuai dengan inflasi yang terjadi, mengingat kondisi perekonomian saat ini kurang stabil.

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi mengungkapkan, hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh dewan pengupahan sudah disesuaikan dengan aturan yang ada. kan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Kebanjiran Korban PHK

source: http://ekbis.sindonews.com/read/1045035/34/cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-kebanjiran-korban-phk-1442322581
Cairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Kebanjiran Korban PHK

source: http://ekbis.sindonews.com/read/1045035/34/cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-kebanjiran-korban-phk-1442322581


Menurutnya, sampai sekarang peraturan mengenai pengupahan masih sama, meskipun Apindo pernah mengajukan untuk dirubah. Sehingga survei KHL dilakukan sama-sama melakukan survei yang melibatkan, buruh, pengusaha pemerintah yang tergabung dalam dewan pengupahan. “Dalam survei KHL ada 60 komponen yang disurvei, dan karena dilakukan bersama-sama semestinya dipatuhi bersama,” kata Frans.

“(Buruh) Jangan buat aturan sendiri, saat ini dunia usaha berat sekali dan mayoritas buruh, mau tetap ada pekerjaan. Kita mengereti keadaan buruh, buruh mau bekerja tidak mau ada PHK,” jelasnya. (Baca: Cairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Kebanjiran Korban PHK)

Meski di tengah kondisi serba sulit, dimana hasil produksi menumpuk, banyak perusahaan tutup dan karyawan dirumahkan, tetap berusaha untuk menaikkan upah buruh. Hanya saja kenaikan tetap disesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup.

Frans menuturkan, kondisi perekonomian global yang kurang baik, membuat para pengusaha harus berpikir keras untuk bisa bertahan, oleh karena itu para buruh pun diharapkan dapat mengerti kondisi tersebut. “Kita belum tahu inflasi sampai akhir tahun berapa, tentunya kenaikan sesuai dengan inflasi yang terjadi,” katanya.

Apindo berharap, para buruh tidak menutut kenaikan upah tinggi yang di luar kemampuan pengusaha. Pasalnya, jika pabrik sampai tutup operasi maka buruh sendiri yang akan dirugikan.

“Kami menghimbu karyawan memahami kondisi ekonomi yang saat ini terjadi. Saya yakin, mereka (buruh) yang betul-betul karyawan paham kondisi ini. Kalau semua kolep, maka akan susah sama-sama. Kalau dari kita pengusaha kita ingin tetap bertahan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPW Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jateng Nanang Setiyono mengatakan, melihat hasil survei sementara KHL, sangat memprihatinkan. Pasalnya dengan hasil survei saat ini maka kenaikan upah buruh akan sangat kecil.

Saat ini, lanjut dia pembahasan KHL belum selesai karena masih ada beberapa item survei yang belum disepakati oleh pekerja dan perusahaan.

“Setiap daerah berbeda, tetapi yang mendasar ada dua yakni masalah transportasi dan perumahan, padahal dua item ini menopang KHL,” katanya.

Menurut Nanang, dasar dari perbedaan tersebut adalah perbedaan persepsi dari pekerja dan pengusaha. Pekerja berpegang pada Permen nomer 13 tahun 2013 sedangkan perusahaan berpegang pada Peraturan Gubernur. “Perbedaan persepsi inilah yang menimbulkan perbedaan. Harusnya ada persepsi yang sama,” ucapnya.

Dia menilai survei KHL tidak bisa dikaitkan dengan kondisi perekonomian yang saat ini terjadi. Pasalnya jika pengusaha tidak mampu untuk melaksanakan mekanisme pengupahan seusia dengan KHL, ada mekanisme pengajuan penangguhaan. “Wajar kalau pengusaha mengeluh dengan kondisi ekonomi, tapi dibalik itu juga ada hal yang wajar ketika kebutuhan pokok naik maka upah juga harus disesuaikan,” katanya.

Dia menerangkan, ada langkah bijaksana yang bisa dilakukan pemerintah, yang tidak akan mengorbankan pengusaha dan buruh. Pemerintah harus memberikan banyak insentif kepada pengusaha, supaya mampu bertahan di tengah kondisi ekonomi yang kurang baik.

“Supaya pengusaha bisa melangsungkan usahanya, pemerintah bisa memberikan insentif, seperti mempermudah perizinan, insentif pajak, bea ekspor impor dan lainnya. Jangan sampai upah buruh yang dikalahkan,” tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0956 seconds (0.1#10.140)