KPPU Tindak Lanjuti Bukti Dugaan Kartel Daging Sapi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus menyelidiki kasus dugaan kartel yang dilakukan oleh 32 pemasok daging sapi (feedloter) di wilayah Jabodetabek.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan, telah mendapatkan beberapa bukti dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. Sejumlah bukti tersebut diperoleh setelah KPPU melakukan serangkaian investigasi dan monitoring terhadap gejolak harga daging sapi yang disertai kelangkaan pasokan dalam beberapa waktu terakhir. ”Untuk itu pada hari ini (kemarin), KPPU menggelar sidang perdana terkait persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan sapi impor di wilayah Jabodetabek,” kata Syarkawi di Jakarta, kemarin.
Sidang dengan perkara Nomor 10/KPPU-1/2015 ini tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c, Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sebanyak 32 feedloter yang menjadi tersangka kasus ini diundang dalam sidang tersebut.
Menurut Syarkawi, sidang perkara ini digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Selain itu, sidang ini juga untuk mengedukasi masyarakat, karena kasus dugaan kartel daging sapi ini melibatkan banyak pihak. ”Kita cepat-cepat masukkan perkara ini agar ada kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Ini juga untuk mengedukasi masyarakat, karena menyangkut banyak pihak,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, setidaknya selama 150 hari ke depan akan ada kepastian hukum bagi para pelaku usaha terkait dugaan mafia kartel daging sapi tersebut. Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan membutuhkan waktu 30 hari kerja dimulai pada 15 September 2015. Ketua Majelis Komisi KPPU, Chandar Setiawan, menambahkan, sidang pertama dilaksanakan dengan agenda penyerahan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran perkara, penyerahan laporan dugaan pelanggaran akan diberikan dari investigator KPPU terhadap 32 terlapor.
”Sidang kedua akan dilanjutkan pada 22 September mendatang pukul 14.00 WIB. Pada sidang kedua pihak terlapor jika ingin memberikan bantahan harus disertai sejumlah data yang ada,” ujar dia. Menurutnya, KPPU telah menyiapkan sanksi denda hingga rekomendasi pencabutan izin usaha para terlapor jika terbukti melakukan praktik kartel.
Heru febrianto
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan, telah mendapatkan beberapa bukti dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. Sejumlah bukti tersebut diperoleh setelah KPPU melakukan serangkaian investigasi dan monitoring terhadap gejolak harga daging sapi yang disertai kelangkaan pasokan dalam beberapa waktu terakhir. ”Untuk itu pada hari ini (kemarin), KPPU menggelar sidang perdana terkait persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan sapi impor di wilayah Jabodetabek,” kata Syarkawi di Jakarta, kemarin.
Sidang dengan perkara Nomor 10/KPPU-1/2015 ini tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c, Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sebanyak 32 feedloter yang menjadi tersangka kasus ini diundang dalam sidang tersebut.
Menurut Syarkawi, sidang perkara ini digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Selain itu, sidang ini juga untuk mengedukasi masyarakat, karena kasus dugaan kartel daging sapi ini melibatkan banyak pihak. ”Kita cepat-cepat masukkan perkara ini agar ada kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Ini juga untuk mengedukasi masyarakat, karena menyangkut banyak pihak,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, setidaknya selama 150 hari ke depan akan ada kepastian hukum bagi para pelaku usaha terkait dugaan mafia kartel daging sapi tersebut. Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan membutuhkan waktu 30 hari kerja dimulai pada 15 September 2015. Ketua Majelis Komisi KPPU, Chandar Setiawan, menambahkan, sidang pertama dilaksanakan dengan agenda penyerahan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran perkara, penyerahan laporan dugaan pelanggaran akan diberikan dari investigator KPPU terhadap 32 terlapor.
”Sidang kedua akan dilanjutkan pada 22 September mendatang pukul 14.00 WIB. Pada sidang kedua pihak terlapor jika ingin memberikan bantahan harus disertai sejumlah data yang ada,” ujar dia. Menurutnya, KPPU telah menyiapkan sanksi denda hingga rekomendasi pencabutan izin usaha para terlapor jika terbukti melakukan praktik kartel.
Heru febrianto
(ars)