Sejumlah Pengusaha Pertanyakan Penerapan NPWP Cabang

Kamis, 17 September 2015 - 23:51 WIB
Sejumlah Pengusaha Pertanyakan Penerapan NPWP Cabang
Sejumlah Pengusaha Pertanyakan Penerapan NPWP Cabang
A A A
BOGOR - Sejumlah pengusaha di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa konstruksi yang nilainya Rp1 miliar ke atas mempertanyakan kewajiban penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang oleh Pemkab Bogor. Mereka menilai penerapan NPWP cabang kurang disosialisasikan sehingga membingungkan dalam penerapan di lapangan.

Ketua Badan Pengurus Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPC Gapensi) Kabupaten Bogor, Enday Dasuki mengatakan, seharusnya penerapan NPWP cabang atau NPWP ganda dilakukan sebelum kontrak pekerjaan dimulai dan harus disosialisasikan terlebih dahulu. Karena kalau penerapannya dilakukan saat ini akan membingungkan para pengusaha.

Dia menuturkan, saat ini pengusaha yang mendaftar ikut lelang tender memakai NPWP pribadi yang selama ini dimiliki. Namun saat menang tender proyek yang nilainya di atas Rp1 miliar diharuskan membuat NPWP cabang dengan alamat dinas terkait.

"Ini yang akan membuat rancu bagaimana mengenai surat kontrak yang telah kita tandatangani sebelumnya. Karena saat pendaftaran melampirkan NPWP pribadi, tapi saat pembayaran diharuskan memakai NPWP cabang. Bagaimana surat kontraknya apa bisa seperti ini, bisa saja kan surat kontraknya jadi cacat hukum," ujar pengusaha yang akrab dipanggil H Enday ini.

Dia berharap bupati bisa menjelaskannya agar tidak membuat bingung para pengusaha.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Kadin Kabupaten Bogor, HM Rudy Ferdian. Menurut Rudi Bule sapaan akrab pengusaha ini dirinya terpaksa mengikuti aturan yang diberlakukan Pemkab Bogor terkait penerapan NPWP cabang.

"Ya, seharusnya sebelum menerapkan NPWP cabang ini harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pengusaha. Saya saja masih bingung apalagi pengusaha lain. Tapi karena ini kewajiban kita sebagai pengusaha tentunya akan ikuti," timpal Rudi Bule kepada Sindonews.com, Kamis (17/9/2015)

Sebelumnya, Bupati Bogor Nurhayanti mengeluarkan Surat Edaran No 973/207/Dispenda tertanggal 10 Juli 2015 yang ditujukan kepada seluruh kepala SKPD se-Kabupaten Bogor. Isi surat tersebut antara lain setiap pemenang pengadaan barang dan/atau jasa khususnya jasa konstruksi dengan nominal Rp1 miliar ke atas diwajibkan melampirkan NPWP cabang/lokasi wilayah Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diturunkan Bupati Bogor Nurhayanti belum membalas pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp. Begitu juga ketika dihubungi melalui ponselnya tidak menjawab.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6519 seconds (0.1#10.140)