Sejumlah Pengusaha Pertanyakan Penerapan NPWP Cabang

Kamis, 17 September 2015 - 23:51 WIB
Sejumlah Pengusaha Pertanyakan...
Sejumlah Pengusaha Pertanyakan Penerapan NPWP Cabang
A A A
BOGOR - Sejumlah pengusaha di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa konstruksi yang nilainya Rp1 miliar ke atas mempertanyakan kewajiban penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang oleh Pemkab Bogor. Mereka menilai penerapan NPWP cabang kurang disosialisasikan sehingga membingungkan dalam penerapan di lapangan.

Ketua Badan Pengurus Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPC Gapensi) Kabupaten Bogor, Enday Dasuki mengatakan, seharusnya penerapan NPWP cabang atau NPWP ganda dilakukan sebelum kontrak pekerjaan dimulai dan harus disosialisasikan terlebih dahulu. Karena kalau penerapannya dilakukan saat ini akan membingungkan para pengusaha.

Dia menuturkan, saat ini pengusaha yang mendaftar ikut lelang tender memakai NPWP pribadi yang selama ini dimiliki. Namun saat menang tender proyek yang nilainya di atas Rp1 miliar diharuskan membuat NPWP cabang dengan alamat dinas terkait.

"Ini yang akan membuat rancu bagaimana mengenai surat kontrak yang telah kita tandatangani sebelumnya. Karena saat pendaftaran melampirkan NPWP pribadi, tapi saat pembayaran diharuskan memakai NPWP cabang. Bagaimana surat kontraknya apa bisa seperti ini, bisa saja kan surat kontraknya jadi cacat hukum," ujar pengusaha yang akrab dipanggil H Enday ini.

Dia berharap bupati bisa menjelaskannya agar tidak membuat bingung para pengusaha.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Kadin Kabupaten Bogor, HM Rudy Ferdian. Menurut Rudi Bule sapaan akrab pengusaha ini dirinya terpaksa mengikuti aturan yang diberlakukan Pemkab Bogor terkait penerapan NPWP cabang.

"Ya, seharusnya sebelum menerapkan NPWP cabang ini harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pengusaha. Saya saja masih bingung apalagi pengusaha lain. Tapi karena ini kewajiban kita sebagai pengusaha tentunya akan ikuti," timpal Rudi Bule kepada Sindonews.com, Kamis (17/9/2015)

Sebelumnya, Bupati Bogor Nurhayanti mengeluarkan Surat Edaran No 973/207/Dispenda tertanggal 10 Juli 2015 yang ditujukan kepada seluruh kepala SKPD se-Kabupaten Bogor. Isi surat tersebut antara lain setiap pemenang pengadaan barang dan/atau jasa khususnya jasa konstruksi dengan nominal Rp1 miliar ke atas diwajibkan melampirkan NPWP cabang/lokasi wilayah Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diturunkan Bupati Bogor Nurhayanti belum membalas pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp. Begitu juga ketika dihubungi melalui ponselnya tidak menjawab.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
59 menit yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
3 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
4 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
14 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
14 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
15 jam yang lalu
Infografis
Rumah Lokasi Brigadir...
Rumah Lokasi Brigadir RAT Tewas Dihuni Pengusaha Tambang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved