Sudirman Tak Perlu Persetujuan Rizal soal Blok Masela
Rabu, 23 September 2015 - 15:13 WIB
Sudirman Tak Perlu Persetujuan Rizal soal Blok Masela
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, Menteri ESDM Sudirman Said tidak perlu meminta persetujuan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli untuk mengambil keputusan mengenai kelanjutan Blok Masela, Maluku.
Menurutnya, secara regulasi Sudirman tidak perlu menunggu persetujuan Rizal selaku koordinator sektor ESDM. Sebab, fungsi Kemenko bidang Kemaritiman hanya melakukan supervisi. (Baca:
Rizal Minta Pengembangan Blok Masela Dikaji Ulang).
"Ya enggak dong (persetujuan Rizal Ramli). Kan jelas ya tugas dan fungsinya Kemenko Maritim itu adalah melakukan supervisi," katanya di kantor Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Dia menjelaskan, tugas Rizal Ramli hanya memantau dan mengkoordinasi yang menjadi kendala dalam kementerian yang dibidanginya. Sementara, kebijakan menjadi tanggung jawab kementerian teknis. (Baca: Sudirman Said dan Rizal Ramli Beda Pendapat soal Blok Masela).
"Policy urusan ketetapan adalah ada di kementerian dong, terkait dengan ini Menteri ESDM yang punya kewenangan penuh untuk memutuskan," tandas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sudirman Said lagi-lagi memiliki perbedaan pendapat dengan Rizal Ramli. Kali ini, dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut berbeda pendapat soal pembangunan kilang di Blok Masela.
Menurutnya, rekomendasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk membuat kilang dengan menggunakan fasilitas pengolahan LNG terapung (floating LNG/FLNG) lebih dapat dipercaya. "Yang jelas SKK Migas rekomendasi offshore. Saya percaya pada sistem yang dari SKK Migas," katanya.
Baca Juga:
Rizal Ramli Ajukan Opsi Pipanisasi Kilang Blok Masela
Rizal Ramli Ogah Bahas Kontrak Inpex di Blok Masela
ESDM: Rizal Ramli Tak Punya Kewenangan atas Blok Masela
Menurutnya, secara regulasi Sudirman tidak perlu menunggu persetujuan Rizal selaku koordinator sektor ESDM. Sebab, fungsi Kemenko bidang Kemaritiman hanya melakukan supervisi. (Baca:
Rizal Minta Pengembangan Blok Masela Dikaji Ulang).
"Ya enggak dong (persetujuan Rizal Ramli). Kan jelas ya tugas dan fungsinya Kemenko Maritim itu adalah melakukan supervisi," katanya di kantor Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Dia menjelaskan, tugas Rizal Ramli hanya memantau dan mengkoordinasi yang menjadi kendala dalam kementerian yang dibidanginya. Sementara, kebijakan menjadi tanggung jawab kementerian teknis. (Baca: Sudirman Said dan Rizal Ramli Beda Pendapat soal Blok Masela).
"Policy urusan ketetapan adalah ada di kementerian dong, terkait dengan ini Menteri ESDM yang punya kewenangan penuh untuk memutuskan," tandas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sudirman Said lagi-lagi memiliki perbedaan pendapat dengan Rizal Ramli. Kali ini, dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut berbeda pendapat soal pembangunan kilang di Blok Masela.
Menurutnya, rekomendasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk membuat kilang dengan menggunakan fasilitas pengolahan LNG terapung (floating LNG/FLNG) lebih dapat dipercaya. "Yang jelas SKK Migas rekomendasi offshore. Saya percaya pada sistem yang dari SKK Migas," katanya.
Baca Juga:
Rizal Ramli Ajukan Opsi Pipanisasi Kilang Blok Masela
Rizal Ramli Ogah Bahas Kontrak Inpex di Blok Masela
ESDM: Rizal Ramli Tak Punya Kewenangan atas Blok Masela
(izz)
Lihat Juga :