Pemerintah Bebaskan Pajak Komponen Pesawat dan Kapal Laut

Selasa, 29 September 2015 - 20:01 WIB
Pemerintah Bebaskan Pajak Komponen Pesawat dan Kapal Laut
Pemerintah Bebaskan Pajak Komponen Pesawat dan Kapal Laut
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan yang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komponen pesawat dan kapal laut. Aturan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa kena Pajak terkait Angkutan Alat Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Selain bebas PPN untuk pesawat dan kapal Laut, peraturan pemerintah tersebut juga membebaskan PPN untuk angkutan penyeberangan dan kereta api.

Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Pantai (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam mengatakan, pihaknya menyambut baik PP tersebut. "Ini permulaan yang baik dan berarti bahwa pemerintah mulai melakukan deregulasi yang secara bertahap mengakomodir industri galangan kapal," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Meski begitu, menurut Eddy, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah, mengingat kondisi perekonomian yang mundur akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap USD.

Pekerjaan rumah tersebut antara lain membebaskan bea masuk impor, pemberian fasilitas kredit dengan bunga yang kompetitif, serta pemberian Pph final. "Ke depan masih banyak yang harus dilakukan pemerintah di antaranya pembebasan bea masuk impor, menstabilkan rupiah, pemberian fasilitas kredit dengan bunga yang kompetitif serta pemberian Pph final," jelasnya.

Terkait pelemahan rupiah terhadap dolar, Eddy menyatakan bahwa pihaknya masih optimistis kondisi rupiah bisa membaik atau berada di bawah Rp15.000/USD. Iperindo telah melakukan antisipasi jika USD terus menguat terhadap rupiah.

"Kalau terus melemah atau sudah berada di luar kendali kita akan meminta supaya ada eskalasi harga. Dan, itu diatur dalam kontrak, namun sampai sekarang masih bisa diatasi oleh kalangan industri galangan kapal," ungkapnya.

Sebagai informasi, kapal-kapal milik pemerintah di antaranya kapal penyeberangan maupun kapal perintis dibuat melalui industri galangan kapal nasional. Patokan nilai USD melalui komponen impor yang berlaku saat ini berada di angka Rp13.500/USD. "Patokan nilai dolarnya di angka Rp13.500/USD, tapi kami dari asosiasi akan membicarakan masalah ini dengan para suplier supaya harga ditetapkan dalam rupiah," pungkasnya.

Banyak pihak menyambut baik terbitnya peraturan pemerintah yang membebaskan biaya PPN untuk komponen impor kapal maupun pesawat. Namun, pemerintah juga diharapkan bisa melakukan respon cepat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Pengamat penerbangan Arista Atmadjati mengatakan, anjloknya mata uang rupiah membuat khawatir banyak pihak, khususnya pelaku dunia usaha penerbangan. Dia menjelaskan, sekitar 75% biaya rutin yang dikeluarkan sebuah maskapai dalam bentuk dolar, misalnya untuk pembelian suku cadang, perawatan pesawat, biaya sewa pesawat hingga pembelian bahan bakar.

Menurutnya, kalangan maskapai yang ada di Indonesia bisa saja melakukan efisiensi ataupun hedging dari dampak pelemahan rupiah. Batas paling bawah dari anjloknya nilai tukar rupiah, lanjut dia, yakni pada kisaran Rp13.500 per USD.

"Asosiasi juga menghitung batas paling gawat Rp13.500 per USD. Ini sekarang sudah anjlok parah. Ini sudah mengkhawatirkan sekali," tandasnya.

Baca juga:

Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi

Jokowi Kesal Menterinya Tak Punya Terobosan Investasi

Jokowi Berharap Paket Ekonomi September II Lebih Nendang
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5858 seconds (0.1#10.140)