Kemenkeu Sederhanakan Dana Desa dan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2015 - 17:03 WIB
Kemenkeu Sederhanakan...
Kemenkeu Sederhanakan Dana Desa dan Daerah
A A A
JAKARTA - Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengatakan, pihaknya telah menyederhanakan dana transfer desa dan daerah dari yang semula berjumlah empat item menjadi tiga item.

Empat item sebelumnya yakni, dana perimbangan, dana otonomi khusus dan dana Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan dana transfer daerah lainnya.

Ada satu rumusan pasal terkait khususnya mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) terutama dalam penjelasan. Dalam rangka penyusunan RAPBN 2016 telah diusulkan reformulasi dan penguatan DAK sebagai bagian dari dana transfer khusus.

"Kami sederhanakan jadi tiga. Satu, ‎dana perimbangan tetap, namun kami bagi jadi dua yakni,dana transfer umum dengan mereklasifikasi dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil yang deskresinya (penggunaan) sepenuhnya diserahkan pada daerah," kata Budiarso di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dua, lanjut dia, transnfer khusus yang terdiri dari dana alokasi fisik yang tadinya hanya dana alokasi khusus. "Kami integrasikan dana tranfer lainnya kecuali Dana Insentif Daerah (DID), jadi dana alokasi khusus nonfisik. Ini perubahan mendasar," jelasnya.

Item kedua, jelas Budiarso, DID dari sebelumnya di bawah dana transfer lainnya, nilanya hanya Rp1,6 triliun, kemudian akan dinaikkan jadi Rp5 triliun.
"Tujuannya untuk memberi stimulasi kepada daerah dengan kinerja baik. Yakni kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, kinerja pelayanan dasar publik, dan kinerja ekonomi," imbuh dia.

Item ketiga, ‎dana ekonomi khusus dan dana DIY. Di sana dijelaskan dalam pasal 72 ayat 2 UU No 6/2014 tentang desa disebutkan dana desa atau dana desa yang bersumber dari APBN sekurang kurangnya 10% di luar transfer daerah. "Jadi, kalau nanti masuk di tranfer daerah, itu akan muter ya," pungkas Budiarso.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0546 seconds (0.1#10.140)