Kemenkeu Sederhanakan Dana Desa dan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2015 - 17:03 WIB
Kemenkeu Sederhanakan...
Kemenkeu Sederhanakan Dana Desa dan Daerah
A A A
JAKARTA - Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso mengatakan, pihaknya telah menyederhanakan dana transfer desa dan daerah dari yang semula berjumlah empat item menjadi tiga item.

Empat item sebelumnya yakni, dana perimbangan, dana otonomi khusus dan dana Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan dana transfer daerah lainnya.

Ada satu rumusan pasal terkait khususnya mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) terutama dalam penjelasan. Dalam rangka penyusunan RAPBN 2016 telah diusulkan reformulasi dan penguatan DAK sebagai bagian dari dana transfer khusus.

"Kami sederhanakan jadi tiga. Satu, ‎dana perimbangan tetap, namun kami bagi jadi dua yakni,dana transfer umum dengan mereklasifikasi dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil yang deskresinya (penggunaan) sepenuhnya diserahkan pada daerah," kata Budiarso di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dua, lanjut dia, transnfer khusus yang terdiri dari dana alokasi fisik yang tadinya hanya dana alokasi khusus. "Kami integrasikan dana tranfer lainnya kecuali Dana Insentif Daerah (DID), jadi dana alokasi khusus nonfisik. Ini perubahan mendasar," jelasnya.

Item kedua, jelas Budiarso, DID dari sebelumnya di bawah dana transfer lainnya, nilanya hanya Rp1,6 triliun, kemudian akan dinaikkan jadi Rp5 triliun.
"Tujuannya untuk memberi stimulasi kepada daerah dengan kinerja baik. Yakni kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, kinerja pelayanan dasar publik, dan kinerja ekonomi," imbuh dia.

Item ketiga, ‎dana ekonomi khusus dan dana DIY. Di sana dijelaskan dalam pasal 72 ayat 2 UU No 6/2014 tentang desa disebutkan dana desa atau dana desa yang bersumber dari APBN sekurang kurangnya 10% di luar transfer daerah. "Jadi, kalau nanti masuk di tranfer daerah, itu akan muter ya," pungkas Budiarso.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Intip Potensi Besar...
Intip Potensi Besar Keuangan Syariah
Kemenkeu Mendorong Sektor...
Kemenkeu Mendorong Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Berkembang
Stabilkan Keuangan Akibat...
Stabilkan Keuangan Akibat Dompet Tipis usai Lebaran
Keuangan Negara 2021...
Keuangan Negara 2021 Dinyatakan WTP
Diskusi Bertajuk Traveling...
Diskusi Bertajuk Traveling Sekeluarga Anti Boncos
Jaga Kepercayaan Publik,...
Jaga Kepercayaan Publik, IAPI konsisten Lahirkan Ahli Keuangan Investigator
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
27 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
57 menit yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved