Iuran BPJS Pengganti Jamkesda Tahun Depan Naik

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 07:01 WIB
Iuran BPJS Pengganti...
Iuran BPJS Pengganti Jamkesda Tahun Depan Naik
A A A
LUWU - Iuran Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) pada 2016 akan mengalami kenaikan. Iuran ini adalah pembayaran BPJS pengganti Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dibayarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah provinsi (Pemprov) melalui sharing anggaran.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, H Aziz mengungkapkan, iuran kelas III BPJS yang masuk tanggungan pemerintah (non-BPJS Mandiri) mengalami kenaikan dari Rp19.225 menjadi Rp23.000 per peserta mulai 1 Januari 2016.

"Surat dari BPJS sudah kami terima, sesuai isi surat, Januari 2016. Iuran BPJS kelas III yang menjadi tanggungan pemerintah naik menjadi Rp23.000 per tanggungan," ujarnya, Kamis (29/10/2015).

Kenaikan ini, kata Aziz, otomatis akan mendongkrak beban anggaran kesehatan untuk masyarakat miskin di seluruh daerah Indonesia, termasuk Kabupaten Luwu.

"Sebelumnya Pemkab Luwu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1 miliar per bulan atau Rp12,13 Miliar per tahun untuk mem-backup 52.592 masyarakat miskin yang lulus verifikasi BPJS dengan hitungan iuran Rp19.225 per peserta. Adanya kenaikan iuran menjadi Rp23.000 otomatis beban di atas bertambah menjadi 1,2 miliar per bulan atau Rp14,51 miliar dalam satu tahu," jelasnya.

Nilai di atas, lanjut Aziz, tetap akan sharing anggaran dengan Pemprov Sulsel dengan sistem pembagian 60% tanggungan Pemda Kab/Kota dan 40% tanggungan Pemrov. "Jadi hitungannya, Rp8,709 menjadi tanggung jawab kami melalui APBD 2016 mendatang selebihnya Rp5,8 masuk tanggungan Pemprov," katanya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Palopo, Muhammad Ali yang membawahi wilayah Luwu Raya membenarkan informasi adanya rencana kenaikan iuran BPJS pada 2016. "Ini iuran kepesertaan masyarakat miskin yang ditanggung pemerintah, bukan iuran BPJS untuk kepesertaan mandiri," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Biaya yang Ditanggung...
Biaya yang Ditanggung BPJS Apa Saja? Anda Perlu Tahu
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Atasi Defisit, DPR Minta...
Atasi Defisit, DPR Minta Tata Kelola BPJS Kesehatan Dirombak Total
Kenaikan Iuran BPJS...
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Bertahap
Gaes, Begini Cara Cek...
Gaes, Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
7 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
8 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
9 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
9 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
10 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved