100 Investor Jepang Dalami Regulasi Investasi RI

Selasa, 03 November 2015 - 23:09 WIB
100 Investor Jepang Dalami Regulasi Investasi RI
100 Investor Jepang Dalami Regulasi Investasi RI
A A A
JAKARTA - Minat investasi pengusaha Jepang di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan. Perbaikan regulasi yang dilakukan pemerintah disambut positif investor-investor dari Negeri Sakura.

Lebih dari 100 pengusaha yang mewakili perusahaan Jepang hadir dalam kegiatan sosialisasi peraturan-peraturan mengenai investasi, khususnya tentang panduan dan prosedur untuk kontrol dan implementasi investasi.

Kepala Badan Kooordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pihaknya berharap investor Jepang yang hadir dan mengikuti penjelasan berbagai peraturan tersebut dapat menjelaskan kebijakan baru pemerintah Indonesia kepada mitra bisnisnya.

“Harapannya tentu sosialisasi yang dilakukan dapat membantu investor-investor Jepang untuk menjelaskan kepada partner bisnisnya sehingga mereka dapat melakukan langkah-langkah konkret untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2015).

Franky menjelaskan, BKPM telah melakukan berbagai inisiatif untuk menghadirkan negara dalam proses investasi, baik melalui program penyederhanaan perizinan, memfasilitasi investasi yang terhambat sampai dengan peningkatan investasi.

“Pemerintah terus berusaha meningkatkan kompetensi nasional, di antaranya dengan mendorong agar pertumbuhan ekonomi dan investasi sebagai main core dari aktivitas perekonomian nasional,” jelasnya.

Kebijakan dalam bidang pelayanan investasi juga dilakukan, antara lain dengan peluncuran layanan izin investasi tiga jam, serta dalam persiapan untuk meluncurkan izin investasi konstruksi yang memungkinkan investor untuk langsung konstruksi setelah mendapatkan izin investasi.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah menambahkan, dengan adanya layanan investasi tiga jam, maka investor akan mendapatkan tiga produk hukum, yakni izin investsai, akta pengesahan, NPWP ditambah land blocking.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, investor-investor Jepang yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan layanan investasi tiga jam tersebut,” tandasnya.

BKPM juga menyampaikan beberapa progress mengenai PTSP pusat yang disampaikan, di antaranya 90% PTSP daerah telah terbentuk. Kemudian 61% PTSP daerah telah mengimplementasikan sistem online. Saat ini, FTZ dan SEZ serta kawasan industri telah bekerja sama dan didukung PTSP daerah.

Dari data BKPM periode 22 Oktober 2014 hingga 9 Oktober 2015, tercatat minat dan komitmen investasi Jepang mencapai USD22,6 miliar.

"Dari jumlah tersebut, yang sudah memiliki izin prinsip mencapai USD10,1 miliar, dengan jumlah proyek mencapai delapan unit. Sementara minat yang dikategorikan serius nilainya mencapai USD3,06 miliar dari 19 proyek yang diharapkan dapat segera direalisasikan menjadi izin prinsip," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6950 seconds (0.1#10.140)