APP Dukung Instruksi Jokowi Soal Lahan Gambut

Jum'at, 13 November 2015 - 13:31 WIB
APP Dukung Instruksi...
APP Dukung Instruksi Jokowi Soal Lahan Gambut
A A A
JAKARTA - Asia Pulp & Paper Group (APP) mendukung instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk perbaikan pengelolaan lahan gambut. Termasuk tentang pencanangan moratorium izin pembukaan lahan gambut baru.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, APP telah bekerja-sama dengan para pemasok kayu Hutan Tanamana Industri (HTI) untuk memulai menerapkan praktik terbaik pPengelolaan gambut (pPeatland best practice management).

Managing Director Sustainability APP Aida Greenbury mengatakan, dalam dua bulan terakhir, APP dan para pemasok kayu HTI perseroan telah menyelesaikan pembangunan lebih dari 400 sekat kanal di area HTI di lahan gambut di Riau dan Sumatera Selatan.

"Sekat kanal tersebut dirancang untuk membantu melindungi hutan gambut dengan cara meningkatkan ketinggian permukaan air dan mencegah kebakaran," kata dia dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Jumat (13/11/2015).

Secara keseluruhan, kata dia, APP dan para pemasok kayunya berencana membangun 3.000 sekat kanal dengan rancangan khusus di area HTI di provinsi Riau.

Pembangunan sekat ini ditargetkan selesai di kuartal pertama 2016. Perencanaan dan pembangunan sekat kanal di area HTI Jambi, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat juga telah berjalan tahun ini.

Program penyekatan kanal ini langkah awal untuk menerapkan zona transisi yang lebih baik di antara hutan alam dan hutan tanaman, baik di dalam maupun di sekitar konsesi pemasok kayu APP.

Keberadaan zona transisi tersebut akan membantu pengaturan ketinggian permukaan air untuk perlindungan hutan gambut, pengurangan degradasi gambut, emisi karbon, dan resiko kebakaran. Pengeringan lahan gambut yang tidak bertanggung jawab akan membuatnya mudah terbakar.

Program praktik terbaik pengelolaan gambut yang sudah dijalankan selama dua tahun terakhir banyak mengalami kemajuan. Program tersebut bagian dari penerapan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy/FCP) yang diumumkan APP dan direstui Menteri Kehutanan pada Februari 2013.

Menurutnya, kebijakan tersebut menerapkan moratorium terhadap pembukaan hutan alam maupun lahan gambut baru. Moratorium pembukaan lahan gambut tersebut dilakukan untuk memberi waktu agar penelitian ilmiah dapat diselesaikan terlebih dahulu.

Penelitian tersebut diharapkan untuk menghasilkan peta komprehensif seluruh lahan gambut di wilayah-wilayah para pemasok HTI serta rekomendasi metode pengelolaan terbaik untuk area-area tersebut.

"Sejak 2014 APP melibatkan Deltares, institusi penelitian independen dengan keahlian di bidang hidrologi dan pengelolaan lahan gambut di Asia Tenggara," sambungnya.

Pencapaian pertama dari pendekatan ilmiah terhadap pengelolaan lahan gambut tersebut diumumkan Agustus 2015, yaitu komitmen APP untuk segera menon-aktifkan lima area di HTI pemasoknya, dengan total luasan 7.000 hektar di propinsi Riau dan Sumatera Selatan.

Sejak Agustus, pengumpulan data mengenai lahan gambut seluas 4,5 juta hektar di Indonesia dengan teknologi LiDAR (Light Detection and Ranging) diselesaikan. Data yang dikumpulkan sedang dianalisa bertahap, dan ditargetkan penyelesaian peta lahan gambut di bagian Timur Sumatera tersebut pada kuartal pertama 2016.

"Pengelolaan lahan gambut secara lansekap merupakan solusi jangka panjang untuk melindungi lansekap gambut serta membantu pencegahan dan menjalarnya kebakaran hutan," kata Aida.

Karena itu, dalam dua tahun terakhir APP berinvestasi dalam pelaksanaan Praktik Terbaik Pengelolaan Gambut di area pemasok kayu HTI perseroan secara ilmiah dan bertahap.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)