Susi Buat Peraturan Perlindungan HAM Sektor Perikanan

Senin, 30 November 2015 - 13:48 WIB
Susi Buat Peraturan...
Susi Buat Peraturan Perlindungan HAM Sektor Perikanan
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan membuat peraturan dalam rangka melindungi hak asasi manusia (HAM) di sektor perikanan.

Hal ini sebagai salah satu komitmen pemerintah untuk memerangi tindakan illegal unreported and unregulated (IUU) fishing yang marak terjadi di Tanah Air. (Baca: Susi Ungkap Kejamnya Praktik Perbudakan di Sektor Perikanan).

"Saya mengajak semua orang di seluruh dunia untuk menghormati dan melindungi HAM nelayan," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/11/2015).

D‎ia menuturkan, peraturan tersebut rencananya akan diluncurkan pada 10 Desember 2015 bersamaan dengan peringatan Hari HAM Internasional. Dengan harapan, HAM akan dijunjung tinggi dalam bisnis perikanan.

"Saya memiliki harapan bahwa HAM ada di dalam peraturan bisnis perikanan. Sehingga dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk mengikuti jejak kami untuk memiliki peraturan yang sama," imbuh dia.

Menurutnya, peraturan ini akan terlebih dahulu dibahas dengan seluruh pihak terkait baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, mantan Bos Susi Air ini juga akan merangkul negara seperti Afrika Selatan, Spanyol, dan Selandia Baru untuk bekerja sama. Pasalnya, masyarakat di ketiga negara ini banyak yang menjadi korban perdagangan. (Baca: Susi: 61 Ribu ABK RI di New Zealand Diperlakukan Sangat Buruk).

Tak hanya itu, Susi juga akan memulangkan kembali para nelayan Indonesia yang menjadi korban perbudakan berkoordinasi dengan seluruh kementerian terkait.

"Saya sendiri dengan menteri masing-masing, menteri tenaga kerja dan menteri luar negeri akan mengambil langkah yang diperlukan untuk membawa mereka pulang ke Indonesia," tandasnya.

Baca Juga:

Menteri Susi Minta Bantuan Lembaga Internasional

Susi Minta Dunia IUU Fishing sebagai Kejahatan Trans-Nasional
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8627 seconds (0.1#10.140)