Mendesak, Keputusan Dirjen Pajak Baru di Tangan Jokowi
Jum'at, 04 Desember 2015 - 17:19 WIB
Mendesak, Keputusan Dirjen Pajak Baru di Tangan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan bahwa keputusan tentang calon Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan yang baru ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Baca Juga: Mantan Dirjen Pajak Sigit Cetak Rekor Shortfall Terbesar)
Dia menuturkan, pejabat yang nantinya akan mengisi kekosongan kursi Dirjen Pajak dapat salah satu dari pejabat Ditjen Pajak atau dari hasil penilaian panitia seleksi (pansel), atau bahkan orang baru. Namun, semuanya tetap tergantung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Karena ini kondisinya urgent. Jadi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Aparatur Sipil Negara, tidak harus menunggu hasil pansel untuk mengisi posisi Dirjen Pajak yang baru," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Menurutnya, jika Presiden Jokowi merasa perlu segera diisi kekosongan tersebut maka hasil penilaian (assesment) panitia seleksi bisa diabaikan. "Presiden bisa mengukuhkan atau menggantinya dari yang ada, yang baru, dan bisa siapa saja. Karena sifatnya urgent dan mendesak," tandasnya.
Sementara itu sebelumnya Ken Dwijugiastead telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak pengganti sementara Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri dengan alasan tidak mampu memenuhi target penerimaan pajak yang dicanangkan pemerintah.
(Baca Juga: Mantan Dirjen Pajak Sigit Cetak Rekor Shortfall Terbesar)
Dia menuturkan, pejabat yang nantinya akan mengisi kekosongan kursi Dirjen Pajak dapat salah satu dari pejabat Ditjen Pajak atau dari hasil penilaian panitia seleksi (pansel), atau bahkan orang baru. Namun, semuanya tetap tergantung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Karena ini kondisinya urgent. Jadi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Aparatur Sipil Negara, tidak harus menunggu hasil pansel untuk mengisi posisi Dirjen Pajak yang baru," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Menurutnya, jika Presiden Jokowi merasa perlu segera diisi kekosongan tersebut maka hasil penilaian (assesment) panitia seleksi bisa diabaikan. "Presiden bisa mengukuhkan atau menggantinya dari yang ada, yang baru, dan bisa siapa saja. Karena sifatnya urgent dan mendesak," tandasnya.
Sementara itu sebelumnya Ken Dwijugiastead telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak pengganti sementara Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri dengan alasan tidak mampu memenuhi target penerimaan pajak yang dicanangkan pemerintah.
(akr)
Lihat Juga :