Kenaikan Perlindungan Investor Tingkatkan Daya Saing Hadapi MEA

Kamis, 10 Desember 2015 - 22:51 WIB
Kenaikan Perlindungan...
Kenaikan Perlindungan Investor Tingkatkan Daya Saing Hadapi MEA
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong kenaikan batas maksimal dana perlindungan investor (investor protection fund) dari Rp25 juta per pemodal menjadi Rp100 juta per pemodal. Langkah ini mendapat dukungan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan 38 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia melalui pengumuman kebijakan tersebut.

Kenaikan dana perlindungan investor merupakan pengembangan BEI yang dilakukan melalui anak usahanya, yaitu PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Sebelumnya, batasan paling tinggi untuk setiap pemodal pada satu kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan menggunakan dana perlindungan investor adalah sebesar Rp25 juta. Sementara batasan paling tinggi untuk setiap kustodian dalam pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan menggunakan dana perlindungan pemodal adalah Rp50 miliar. Ketentuan ini tercatat dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.04/2013.

Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengungkapkan, tujuan ditingkatkannya dana perlindungan konsumen tersebut adalah untuk memberikan perlindungan lebih dan rasa aman kepada investor di pasar modal. Sehingga, jika mereka mengalami kerugian akibat pelanggaran terhadap broker, dana perlindungan investor menjadi solusinya.

"Sebetulnya kan kita ingin memberikan perlindungan lebih kepada investor. Tujuannya agar investor merasa aman di pasar modal. Kalau ada masalah kerugian akibat pelanggaran terhadap broker, ada peningkatan (dana perlindungan investor) dari Rp25 juta menjadi Rp100 juta," ujarnya kepada Sindonews, belum lama ini.

Dia menuturkan, dalam meningkatkan konfiden investor pasar modal perlu diikuti dengan pengembangan basis data pasar modal Indonesia yang akurat. Salah satunya dengan penerapan Single Investor Identity (SID) atau identitas tunggal bagi investor yang menjadi kunci untuk melakukan transaksi.

"Upaya agar konfiden meningkat juga ada faktor lain, yaitu bagaimana kemudahan penerapan SID. Kita bekerja bersama, single ID yang mesti diterapkan," terangnya.

Menurut Nurhaida, cara ini juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing jelang terlaksananya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada awal tahun depan. Semakin terpupuknya kenyamanan investor, akan berdampak pula terhadap investasi di Tanah Air. Jika demikian, diharapkan transaksi di pasar modal turut terdongkrak dan pada akhirnya meningkatkan likuiditas nasional.

"Karena kan kalau ada konfiden di masyarakat, investor di pasar modal akan tetap berinvestasi. Calon investor akhirnya bisa masuk dan menambah jumlah investor di Indonesia. Dengan itu, diharapkan transaksi jalan, likuiditas meningkat dan berdampak pada daya saing tinggi," terangnya.

Dalam upaya meningkatkan daya saing jelang pasar bebas ASEAN, lanjut Nurhaida, OJK terus menambah dan memperbarui produk-produk di pasar modal. Salah satunya, Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi SMF-BTN 01 kelas A, yang diterbitkan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) mulai dicatatkan di BEI.

"Baru minggu lalu diluncurkan Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi. Itu salah satu instrumen pasar modal untuk meningkatkan daya saing dan investasi, dengan menambah jenis dan produknya," jelasnya.

Sebagai informasi, sejak awal Januari 2015 hingga saat ini terdapat 15 emiten yang telah melakukan pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) di BEI, di antaranya PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS), PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP), dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).

Selanjutnya, PT Garuda Metalindo Tbk (BOLT), PT Anabatic Technologies Tbk (ATIC), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI), PT Victoria Insurance Tbk (VINS), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT Ateliers Mecaniques D'Indonesie Tbk (AMIN), dan PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR).
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BEI Tutup Kode Domisili...
BEI Tutup Kode Domisili Investor, Intip Penjelasannya!
Aku Perempuan Indonesia...
Aku Perempuan Indonesia Investor Saham
Daftar 10 Emiten Ini...
Daftar 10 Emiten Ini Disuspensi BEI selama 1 Tahun
BEI Gencar Edukasi,...
BEI Gencar Edukasi, Jumlah Investor Saham Capai 4 Juta Lebih
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 25,88 Poin di 5.302
Pasar Saham Syariah...
Pasar Saham Syariah RI Naik Signifikan dalam 5 Tahun Terakhir
Berita Terkini
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
4 jam yang lalu
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
4 jam yang lalu
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
5 jam yang lalu
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
5 jam yang lalu
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
5 jam yang lalu
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
5 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved