Yusril Desak Sudirman Said Revisi Permen Soal Gas Alam
Rabu, 30 Desember 2015 - 17:54 WIB
Yusril Desak Sudirman Said Revisi Permen Soal Gas Alam
A
A
A
JAKARTA - Politisi dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta kepada Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Sudirman Said untuk menyelesaikan revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 Tahun 2015 tentang penyaluran Gas alam.
Dia menilai peraturan tersebut tidak tepat, lantaran penyaluran gas alam diprioritaskan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Peraturan tersebut berpotensi mematikan swasta, koperasi dan pengusaha kecil yang selama ini juga bergerak di bidang penyaluran gas alam ke konsumen akhir," ucapnya dalam keterangan tertulis Rabu (30/12/2015).
Selain itu menurutnya Permen tersebut terkesan ada monopoli sepihak dan bertentangan dengan Undang-undang Minyak dan Gas. Dimana, dalam UU Migas memberi kesempatan yang sama kepada pengusaha dan koperasi yang bergerak dibidang gas alam.
Selaku Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia, Dia juga mencemaskan Permen berpotensi menimbulkan terjadinya kredit macet, karena tak sedikit para pengusaha swasta yang telah membangun infrastruktur usahanya dengan pinjaman Bank.
Menurutnya dengan prioritas yang diberikan kepada BUMN dan BUMD, maka sudah tentu pihak swasta dan koperasi akan kesulitan mengembangkan usahanya, lantaran kesulitan mendapatkan gas alam untuk disalurkan kepada konsumen akhir.
"Peraturan ini juga berpotensi menimbulkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tengah sulitnya mendapatkan lapangan kerja akibat pelambatan ekonomi nasional," lanjutnya.
(Baca Juga: ESDM Ungkap Karut-marut Industri Gas Nasional)
Terhadap revisi Permen tersebut, mantan Menkumham itu mengaku sudah memberi masukan kepada Menteri ESDM sejak bulan November 2015 lalu. Bahkan, pada Desember ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengklaim sudah memberikan ide yang konkret terkait rencana revisi Permen tersebut.
"Oleh karena peraturan tersebut akan berlaku efektif awal tahun 2016, maka mengharapkan agar Menteri ESDM segera menindaklajuti revisi tersebut sebelum berakhirnya tahun 2015," pungkasnya.
Dia menilai peraturan tersebut tidak tepat, lantaran penyaluran gas alam diprioritaskan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Peraturan tersebut berpotensi mematikan swasta, koperasi dan pengusaha kecil yang selama ini juga bergerak di bidang penyaluran gas alam ke konsumen akhir," ucapnya dalam keterangan tertulis Rabu (30/12/2015).
Selain itu menurutnya Permen tersebut terkesan ada monopoli sepihak dan bertentangan dengan Undang-undang Minyak dan Gas. Dimana, dalam UU Migas memberi kesempatan yang sama kepada pengusaha dan koperasi yang bergerak dibidang gas alam.
Selaku Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia, Dia juga mencemaskan Permen berpotensi menimbulkan terjadinya kredit macet, karena tak sedikit para pengusaha swasta yang telah membangun infrastruktur usahanya dengan pinjaman Bank.
Menurutnya dengan prioritas yang diberikan kepada BUMN dan BUMD, maka sudah tentu pihak swasta dan koperasi akan kesulitan mengembangkan usahanya, lantaran kesulitan mendapatkan gas alam untuk disalurkan kepada konsumen akhir.
"Peraturan ini juga berpotensi menimbulkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tengah sulitnya mendapatkan lapangan kerja akibat pelambatan ekonomi nasional," lanjutnya.
(Baca Juga: ESDM Ungkap Karut-marut Industri Gas Nasional)
Terhadap revisi Permen tersebut, mantan Menkumham itu mengaku sudah memberi masukan kepada Menteri ESDM sejak bulan November 2015 lalu. Bahkan, pada Desember ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengklaim sudah memberikan ide yang konkret terkait rencana revisi Permen tersebut.
"Oleh karena peraturan tersebut akan berlaku efektif awal tahun 2016, maka mengharapkan agar Menteri ESDM segera menindaklajuti revisi tersebut sebelum berakhirnya tahun 2015," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :