Pelanggaran Ketenagakerjaan di JICT Ancam Kegiatan Ekonomi
A
A
A
JAKARTA - Pelanggaran ketenagakerjaan yang menurut Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II terjadi di Jakarta International Container Terminal (JICT) diminta disikapi serius oleh Pemerintah. Pasalnya buruh pelabuhan JICT diklaim bakal melakukan mogok kerja.
"Seperti diketahui JICT menangani 70% distribusi barang Jabodetabek, sehingga jika sampai mogok terjadi maka dipastikan akan melumpuhkan kegiatan ekonomi dan membawa dampak kerugian yang luas," terang Direktur Indonesia Port Watch (IPW), Syaiful Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/1/2015).
Diterangkannya bahwa masalah pelanggaran ketenagakerjaan di JICT terjadi saat pihak manajemen melakukan PHK terhadap 38 karyawan outsourcing dan mutasi serta pemberian surat peringatan kepada karyawan yang dilakukan tanpa prosedur dengan dalih pekerja-pekerja tersebut ikut menolak perpanjangan kontrak JICT.
"Berkaca kejadian pada 28 Juli 2014, dimana akibat pemecatan 2 pegawai JICT oleh Dirut Pelindo II RJ Lino sehingga berimbas kepada terhentinya aktivitas JICT selama 9 jam serta berdampak terhadap kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Konyol jika kerugian tersebut harus ditanggung kembali," tandasnya.
Sementara itu sebelumnya Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan di JICT. "Kasus ini bahkan sudah ditangani Komisi IX DPR RI, namun baik direksi JICT, Pelindo II, maupun Menteri BUMN (Rini Soemarno) tidak menggubrisnya," ucap Rieke setelah RJ Lino resmi dipecat sebagai Direktur Utama Pelindo II beberapa waktu lalu.
"Seperti diketahui JICT menangani 70% distribusi barang Jabodetabek, sehingga jika sampai mogok terjadi maka dipastikan akan melumpuhkan kegiatan ekonomi dan membawa dampak kerugian yang luas," terang Direktur Indonesia Port Watch (IPW), Syaiful Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/1/2015).
Diterangkannya bahwa masalah pelanggaran ketenagakerjaan di JICT terjadi saat pihak manajemen melakukan PHK terhadap 38 karyawan outsourcing dan mutasi serta pemberian surat peringatan kepada karyawan yang dilakukan tanpa prosedur dengan dalih pekerja-pekerja tersebut ikut menolak perpanjangan kontrak JICT.
"Berkaca kejadian pada 28 Juli 2014, dimana akibat pemecatan 2 pegawai JICT oleh Dirut Pelindo II RJ Lino sehingga berimbas kepada terhentinya aktivitas JICT selama 9 jam serta berdampak terhadap kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Konyol jika kerugian tersebut harus ditanggung kembali," tandasnya.
Sementara itu sebelumnya Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan di JICT. "Kasus ini bahkan sudah ditangani Komisi IX DPR RI, namun baik direksi JICT, Pelindo II, maupun Menteri BUMN (Rini Soemarno) tidak menggubrisnya," ucap Rieke setelah RJ Lino resmi dipecat sebagai Direktur Utama Pelindo II beberapa waktu lalu.
(akr)