Minyak Dunia Anjlok, Menkeu Siap Ubah Asumsi Makro di APBNP
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengakui pemerintah harus segera merubah asumsi harga minyak yang saat ini dipatok USD50 per barel, ketika harga minyak dunia semakin anjlok hingga sempat tembus di bawah level USD30 per barel.
(Baca Juga: Pungutan Dana Ketahanan Energi Siap Diajukan di APBNP 2016)
Dampak dari harga minyak dunia yang fluktuatif mengakibatkan beberapa asumsi makro yang telah disusun pemerintah tidak lagi sesuai. "Penurunan ini cukup tinggi. Bahkan kondisinya bisa berubah-ubah. Kadang USD30 dan bisa berubah USD35. Maka kami harus membuat asumsi baru untuk harga minyak ini, jelasnya dalam ruang rapat badan anggaran di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Dengan kondisi ini, dia menekankan pemerintah siap mengajukan APBNP 2016. "Melihat kondisi minyak dunia yang fluktuatif, kami akan membuat APBN Perubahan 2016. Segera kami siapkan dan akan diajukan ke parlemen," jelasnya dalam ruang rapat badan anggaran di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Dia juga menambahkan rata-rata harga minyak tahun ini pada kisaran USD30 hingga USD40 per barel membuat pemerintah harus segera merevisi beberapa bagian dalam asumsi makro. Namun pemerintah akan terus melihat perkembangan harga minyak sampai penyampaian APBNP.
"Tentunya kami merasa bahwa harga minyak juga mempengaruhi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penurunan PPH Migas," tandasnya.
(Baca Juga: Pungutan Dana Ketahanan Energi Siap Diajukan di APBNP 2016)
Dampak dari harga minyak dunia yang fluktuatif mengakibatkan beberapa asumsi makro yang telah disusun pemerintah tidak lagi sesuai. "Penurunan ini cukup tinggi. Bahkan kondisinya bisa berubah-ubah. Kadang USD30 dan bisa berubah USD35. Maka kami harus membuat asumsi baru untuk harga minyak ini, jelasnya dalam ruang rapat badan anggaran di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Dengan kondisi ini, dia menekankan pemerintah siap mengajukan APBNP 2016. "Melihat kondisi minyak dunia yang fluktuatif, kami akan membuat APBN Perubahan 2016. Segera kami siapkan dan akan diajukan ke parlemen," jelasnya dalam ruang rapat badan anggaran di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Dia juga menambahkan rata-rata harga minyak tahun ini pada kisaran USD30 hingga USD40 per barel membuat pemerintah harus segera merevisi beberapa bagian dalam asumsi makro. Namun pemerintah akan terus melihat perkembangan harga minyak sampai penyampaian APBNP.
"Tentunya kami merasa bahwa harga minyak juga mempengaruhi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penurunan PPH Migas," tandasnya.
(akr)