APTI: Kebijakan Rokok Polos Bentuk Diskriminasi terhadap Produk Tembakau

Kamis, 25 Februari 2016 - 10:50 WIB
APTI: Kebijakan Rokok Polos Bentuk Diskriminasi terhadap Produk Tembakau
APTI: Kebijakan Rokok Polos Bentuk Diskriminasi terhadap Produk Tembakau
A A A
JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek (plain packaging) merupakan bentuk diskriminasi terhadap produk tembakau.

Ketua APTI Soeseno pun memuji sikap mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy, yang mengkritik rencana pemberlakuan kebijakan kemasan rokok polos di negaranya. Diharapkan, kritik tersebut membukakan mata para pengambil kebijakan di Prancis agar segera membatalkan rencana tersebut.

"Kami menyambut baik pernyataan yang diberikan Nicolas Sarkozy yang telah mendengarkan aspirasi para petani tembakau di Indonesia yang menentang keras rencana pemberlakuan kebijakan kemasan polos oleh negara manapun, termasuk Prancis," katanya seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Kamis (25/2/2016)

Menurutnya, pemberlakuan kebijakan kemasan polos terhadap rokok akan memicu tindakan retaliasi dari negara-negara pengekspor industri hasil tembakau terhadap produk unggulan Prancis, seperti wine. Karena produk tersebut merupakan unggulan di pasar ekspor.

"Kebijakan kemasan polos merupakan bentuk diskriminasi terhadap produk tembakau, sebagai salah satu komoditas strategis Indonesia. Hal tersebut akan melemahkan daya saing produk tembakau Indonesia di negara-negara yang menerapkan aturan kemasan polos dan mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku tembakau dari petani yang telah menopang kebutuhan pasar dalam negeri dan juga pasar ekspor," papar dia.

Pihaknya mendukung sikap pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa kebijakan kemasan polos merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Perdagangan Internasional (World Trade Organisation/WTO), terutama Perjanjian Hambatan Teknis Perdagangan (Agreement on Technical Barriers) dan Perjanjian Aspek Perdagangan yang terkait Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights).

"APTI bersama Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia (GEMATI), dan asosiasi lainnya pernah melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Perancis di Jakarta untuk memprotes wacana kebijakan kemasan polos," imbuh dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan peraturan kemasan polos untuk produk minuman beralkohol jenis wine dari Prancis. Hal ini menyikapi keputusan pemerintah Prancis yang memberlakukan peraturan kemasan polos bagi rokok asal Indonesia.

"Kami sedang mempertimbangkan untuk membuat aturan agar produk wine dari Perancis dan Australia memakai kemasan polos. Rokok dan tembakau bukan sekedar masalah kesehatan, tapi sudah menjadi industri, bahkan menjadi prioritas," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5335 seconds (0.1#10.140)