Sulit Awasi Wajib Pajak, Negara Butuh Puluhan Ribu Petugas
Kamis, 25 Februari 2016 - 17:52 WIB
Sulit Awasi Wajib Pajak, Negara Butuh Puluhan Ribu Petugas
A
A
A
DENPASAR - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan, Indonesia saat ini kekurangan 25.500 petugas pemeriksa pajak. Akibatnya, negara sulit melakukan mengawasi dan memeriksa wajib pajak (WP). Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Edi Slamet Irianto mengatakan jumlah petugas pajak saat ini baru sebanyak 4.500 orang.
Sehingga dibutuhkan setidaknya 30.000-40.000 orang untuk bisa menjangkau semua wajib pajak. "Pertanyaannya adalah berapa kemampuan seorang pemeriksa selesaikan pemeriksaan satu tahun? Dari hitungan selama ini 8-10 pemeriksaan," ujarnya di Bali, Kamis (25/2/2016).
(Baca Juga: Awas! Warga Tak Punya NPWP Bisa Kena Pidana)
Dia menambahkan DJP terus melakukan pengembangan terhadap sistem pantauan secara elektronik atau e-audit. Hal ini dilakukan sebagai salah satu solusi masalah kekurangan petugas pemeriksa pajak. "Kenapa saya bilang 30 ribu? Karena kita sudah dibantu e-audit," katanya.
Menurutnya, jika kebutuhan tenaga pemeriksa tersebut bisa dipenuhi maka akan meminimalisir terjadinya tindak pengemplangan pajak. Sebab, kalau mencukupi, minimal setiap 5 tahun sekali wajib pajak akan terkena pemeriksaan untuk mengetahui kepatuhannya membayar pajak.
"Itu kalau kita mau konsisten pada Undang-undang (UU) bahwa dalam 5 tahun sekali pada wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan. Jadi kalau dia melakukan pengemplangan pajak dalam 5 tahun maksimal akan ketahuan," sambungnya.
Di sisi lain, lanjut dia, mengenai sistem e-audit yang mulai diterapkan sejak 2015 dinilai efektif dalam menghemat waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak. Semua proses pemeriksaan terhadap wajib pajak menjadi lebih tercatat dan terkontrol.
"E-audit itu bisa menghemat waktu 70% dibanding kovensional karena saat kami periksa, akan langsung nge-link ke KKP (kertas kerja pemeriksaan). Jadi pemeriksaan ke depan akan lebih cepat dan gambaran saya akan bisa pertanggung jawabkan karena secara sistem dan ini bagus," pungkasnya.
Sehingga dibutuhkan setidaknya 30.000-40.000 orang untuk bisa menjangkau semua wajib pajak. "Pertanyaannya adalah berapa kemampuan seorang pemeriksa selesaikan pemeriksaan satu tahun? Dari hitungan selama ini 8-10 pemeriksaan," ujarnya di Bali, Kamis (25/2/2016).
(Baca Juga: Awas! Warga Tak Punya NPWP Bisa Kena Pidana)
Dia menambahkan DJP terus melakukan pengembangan terhadap sistem pantauan secara elektronik atau e-audit. Hal ini dilakukan sebagai salah satu solusi masalah kekurangan petugas pemeriksa pajak. "Kenapa saya bilang 30 ribu? Karena kita sudah dibantu e-audit," katanya.
Menurutnya, jika kebutuhan tenaga pemeriksa tersebut bisa dipenuhi maka akan meminimalisir terjadinya tindak pengemplangan pajak. Sebab, kalau mencukupi, minimal setiap 5 tahun sekali wajib pajak akan terkena pemeriksaan untuk mengetahui kepatuhannya membayar pajak.
"Itu kalau kita mau konsisten pada Undang-undang (UU) bahwa dalam 5 tahun sekali pada wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan. Jadi kalau dia melakukan pengemplangan pajak dalam 5 tahun maksimal akan ketahuan," sambungnya.
Di sisi lain, lanjut dia, mengenai sistem e-audit yang mulai diterapkan sejak 2015 dinilai efektif dalam menghemat waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak. Semua proses pemeriksaan terhadap wajib pajak menjadi lebih tercatat dan terkontrol.
"E-audit itu bisa menghemat waktu 70% dibanding kovensional karena saat kami periksa, akan langsung nge-link ke KKP (kertas kerja pemeriksaan). Jadi pemeriksaan ke depan akan lebih cepat dan gambaran saya akan bisa pertanggung jawabkan karena secara sistem dan ini bagus," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :