Kurang Bayar Pajak dalam 5 Tahun Tembus Rp225,12 Triliun
Jum'at, 26 Februari 2016 - 13:16 WIB
Kurang Bayar Pajak dalam 5 Tahun Tembus Rp225,12 Triliun
A
A
A
BALI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar mencapai Rp225,12 triliun sejak 2011-2015 dengan peningkatan terbesar pada 2014 ke 2015 yang naik 75,3%.
"Rinciannya pada 2011 sebesar Rp32,78 triliun, pada 2012 Rp26 triliun, pada 2013 Rp44,68 triliun, pada 2014 Rp44,19 triliun dan pada 2015 Rp77,47 triliun," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Selamet Irianto di Bali, Jumat (26/2/2016).
Edi menjelaskan, semakin tingginya nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) turut memperlihatkan semakin gencarnya kinerja pemeriksaan kewajiban pajak yang dilakukan Ditjen Pajak.
Dia mengatakan, metode self-assessment bagi para wajib pajak (WP) belum disertai dengan tingkat kepatuhan yang memadai dari WP. Hal itu mengakibatkan nilai kurang bayar pajak cenderung terus meningkat.
"Harus ada pemeriksaan yang teruji. Kami tidak tahu karena self-assessment tapi pada saat yang sama, namanya berusaha tidak mungkin tinggal. Pasti melibatkan pihak lain. Kami bisa uji validasi," tuturnya.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan menyebutkan, ada sekitar 70% pembuktian kekurangan pembayaran pajak dari total sengketa atas hasil pemeriksaan antara WP dan Ditjen Pajak.
Masalah pembuktian tersebut, lanjut dia, bermuara pada lemahnya akses data yang dimiliki Ditjen Pajak. "Sehingga WP banyak yang mempertanyakan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan," pungkas dia.
"Rinciannya pada 2011 sebesar Rp32,78 triliun, pada 2012 Rp26 triliun, pada 2013 Rp44,68 triliun, pada 2014 Rp44,19 triliun dan pada 2015 Rp77,47 triliun," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Selamet Irianto di Bali, Jumat (26/2/2016).
Edi menjelaskan, semakin tingginya nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) turut memperlihatkan semakin gencarnya kinerja pemeriksaan kewajiban pajak yang dilakukan Ditjen Pajak.
Dia mengatakan, metode self-assessment bagi para wajib pajak (WP) belum disertai dengan tingkat kepatuhan yang memadai dari WP. Hal itu mengakibatkan nilai kurang bayar pajak cenderung terus meningkat.
"Harus ada pemeriksaan yang teruji. Kami tidak tahu karena self-assessment tapi pada saat yang sama, namanya berusaha tidak mungkin tinggal. Pasti melibatkan pihak lain. Kami bisa uji validasi," tuturnya.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan menyebutkan, ada sekitar 70% pembuktian kekurangan pembayaran pajak dari total sengketa atas hasil pemeriksaan antara WP dan Ditjen Pajak.
Masalah pembuktian tersebut, lanjut dia, bermuara pada lemahnya akses data yang dimiliki Ditjen Pajak. "Sehingga WP banyak yang mempertanyakan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan," pungkas dia.
(izz)
Lihat Juga :