Lakukan Pemagaran, PLTU Batang Siap Konstruksi

Sabtu, 26 Maret 2016 - 17:12 WIB
Lakukan Pemagaran, PLTU...
Lakukan Pemagaran, PLTU Batang Siap Konstruksi
A A A
JAKARTA - Proses pembangunan PLTU Batang berkapasitas 2 x 1.000 MW, yang merupakan kerja sama pemerintah - swasta (KPS) pertama ini, mulai memasuki tahapan konstruksi. Minggu ini, pemagaran dilakukan di area konstruksi PLTU sebagai persiapan pelaksanaan konstruksi.

Sebelumnya PT Bhimasena Power Indonesia (PT BPI) sebagai pihak penanggungjawab pembangunan dan pengoperasian PLTU Batang telah memasang pengumuman di kantor desa dan sejumlah lokasi mengenai rencana pemasangan pagar yang dilakukan. Setelah proses pemagaran usai, area PLTU dinyatakan tertutup untuk umum.

“Kami bersyukur dengan adanya dukungan berbagai pihak sehingga proses konstruksi dapat segera dilakukan. Seluruh proses pengadaan lahan juga telah terselesaikan dengan baik, bukan hanya untuk area pembangkit tetapi juga untuk gardu induk, dan jalur transmisi sepanjang 5,5 km juga sudah selesai seluruhnya,” jelas Mohammad Effendi, Presiden Direktur PT BPI di Batang, dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (26/3/2016)

Pengadaan lahan PLTU seluas 226 ha seluruhnya telah selesai dilakukan. Proses konsinyasi dengan menerapkan UU No. 2/2012 pada 12.5 ha sisa lahan PLTU, dari total 226 ha lahan yang dibutuhkan juga telah diselesaikan dengan baik, dan dokumen hasil pembebasan lahan telah diserahkan dari BPN kepada PT PLN (Persero) pada 8 Desember 2015 lalu.

Sebagai tindaklanjut, PLN melakukan pemasangan papan informasi kepemilikan tanah PT PLN (Persero) pada 11 Januari 2016 di lokasi lahan yang telah dibebaskan tersebut. PT PLN (Persero) telah menitipkan dana konsinyasi untuk penggantian lahan di pengadilan negeri Batang.

" Pemilik tanah selanjutnya dapat mengambil uang pengganti di Pengadilan Negeri Batang," kata dia.

Permasalahan hukum yang sempat membelit terkait pengadaan sisa lahan juga telah terselesaikan dengan diumumkannya putusan Mahkamah Agung pada 29 Februari 2016 lalu yang menolak gugatan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Sisa Lahan PLTU.

Terkait sejumlah isu lingkungan, Effendi menegaskan telah mendapatkan berbagai perijinan yang diperlukan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang melibatkan para ahli di bidangnya.

“Kami telah melalui serangkaian proses sertifikasi dan perijinan. Proses penilaian AMDAL melibatkan para ahli yang melakukan sejumlah analisa dan kami menuangkannya dalam dokumen AMDAL yang menjadi komitmen kami kepada masyarakat dan pemerintah. Pelaksanaannya juga terus dimonitor dan dievaluasi secara berkala,” urai Effendi lebih lanjut.

Effendi kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk turut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batang melalui pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

“Kami memiliki sejumlah program pemberdayaan yang sudah berjalan dan akan terus berlanjut misalnya dengan pembentukan koperasi dan kelompok usaha bersama, latihan keterampilan, dan berbagai bantuan infrastruktur,” pungkasnya.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7575 seconds (0.1#10.140)