Skandal Panama Papers Bukti Pajak Tinggi Bakal Dihindari
A
A
A
JAKARTA - Skandal Panama Papers yang menyeret nama ratusan pengusaha asal Indonesia dalam daftar klien perusahaan pengelola investasi asal Panama itu menurut Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Misbakhun menjadi bukti banyak orang tidak rela bayar pajak tinggi. Menurutnya hal ini merupakan cara hindari kewajiban bayar pajak besar dengan tujuan menjaga laba perusahaan tidak habis.
"Ini menjadi bukti nyata bahwa orang tidak rela bayar pajak secara sadar jika pajaknya tinggi. Maka dari itu ada yang namanya offshore transaction, special purpose vehicle, tax haven dan lainnya," jelas dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Dia menambahkan para individu ini coba menghindari kewajiban perpajakan tinggi di negara-negara asal mereka untuk kemudian mencari negara yang memberlakukan pajak rendah. "Jadi untuk menghindari perpajakan dan aturan perpajakan dengan tarif yang tinggi kemudian mereka cari tarif pajak yang rendah, itu dibolehkan. Penghindaran itu hanya melanggar sisi etis," kata Misbakhun.
Lanjut dia menurutnya skandal Panama Papers berbeda dengan penggelapan pajak karena sifatnya yang tidak melanggar hukum. Beda dengan kasus penggelapan dimana dia menerangkan petugas pajak bisa melakukan proses pemeriksaan.
"Karena prinsip perpajakan kita adalah bukan mempidanakan orang, tapi membayar. Dan kalau ada sisi penggelapan, itu dendanya harus dibayar dengan jumlah sangat besar," katanya.
"Ini menjadi bukti nyata bahwa orang tidak rela bayar pajak secara sadar jika pajaknya tinggi. Maka dari itu ada yang namanya offshore transaction, special purpose vehicle, tax haven dan lainnya," jelas dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Dia menambahkan para individu ini coba menghindari kewajiban perpajakan tinggi di negara-negara asal mereka untuk kemudian mencari negara yang memberlakukan pajak rendah. "Jadi untuk menghindari perpajakan dan aturan perpajakan dengan tarif yang tinggi kemudian mereka cari tarif pajak yang rendah, itu dibolehkan. Penghindaran itu hanya melanggar sisi etis," kata Misbakhun.
Lanjut dia menurutnya skandal Panama Papers berbeda dengan penggelapan pajak karena sifatnya yang tidak melanggar hukum. Beda dengan kasus penggelapan dimana dia menerangkan petugas pajak bisa melakukan proses pemeriksaan.
"Karena prinsip perpajakan kita adalah bukan mempidanakan orang, tapi membayar. Dan kalau ada sisi penggelapan, itu dendanya harus dibayar dengan jumlah sangat besar," katanya.
(akr)