PTKP Naik 50% Diyakini Tak Akan Susutkan Penerimaan Pajak

Minggu, 10 April 2016 - 12:22 WIB
PTKP Naik 50% Diyakini...
PTKP Naik 50% Diyakini Tak Akan Susutkan Penerimaan Pajak
A A A
JAKARTA - Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai keputusan pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun ini sebesar 50%, tidak akan menyusutkan penerimaan negara dari pajak. Bahkan, dia meyakini kebijakan tersebut justru akan mengerek penerimaan pajak tahun ini.

Besaran PTKP yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122/PMK.010/2015 adalah Rp36 juta per tahun. Jika dinaikkan 50%, maka PTKP akan naik Rp18 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Sehingga, masyarakat yang penghasilannya kurang dari Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak akan terkena pajak.

Ronny menjelaskan, kenaikan PTKP akan meningkatkan daya beli masyarakat. Selisih Rp18 juta per tahun yang akan didapatkan masyarakat dari rencana kenaikan PTKP tersebut dapat digunakan untuk asuransi, ataupun cicilan kendaraan bermotor dan rumah.

"Selisih itu bisa dikonsumsikan. Nah konsumsi itu masyarakat bisa mencicil asuransi, cicilan rumah, motor ataupun mobil. Jadi di balik itu ada potensi pajak juga. Misalnya kalau beli rumah berarti ada PBB, beli mobil ada PBBKB. Jadi dari selisih itu ada potensi pajak," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).

Selain itu, lanjut Ronny, bagi pegawai saat ini penghasilan bukan saja gaji yang didapat tiap bulannya. Melainkan, ada bonus ataupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang rutin diberikan perusahaan tiap tahunnya. Dengan begitu, potensi peningkatan konsumsi rumah tangga akan jauh lebih besar.

"Umumnya pemberi kerja akan beri gaji lebih dari 12 bulan. Kan ada THR dan bonus. Nah dari situ ada potensi juga. Itu justru hidden agendanya. Masyarakat bisa konsumsi, terus dapat penerimaan pajak juga," imbuhnya.

Kenaikan PTKP, kata dia, juga bisa menjadi cara untuk pemerintah menjaring masyarakat yang selama ini belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Karena kalau mau beli mobil atau ru
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Perang Bikin Jalur Suku...
Perang Bikin Jalur Suku Bunga Bank Sentral Terkunci di Level Tertinggi, Era Pinjaman Murah Berakhir
9 menit yang lalu
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
11 jam yang lalu
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
11 jam yang lalu
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
12 jam yang lalu
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
12 jam yang lalu
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
13 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved