PTKP Naik 50% Diyakini Tak Akan Susutkan Penerimaan Pajak
Minggu, 10 April 2016 - 12:22 WIB
PTKP Naik 50% Diyakini Tak Akan Susutkan Penerimaan Pajak
A
A
A
JAKARTA - Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai keputusan pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun ini sebesar 50%, tidak akan menyusutkan penerimaan negara dari pajak. Bahkan, dia meyakini kebijakan tersebut justru akan mengerek penerimaan pajak tahun ini.
Besaran PTKP yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122/PMK.010/2015 adalah Rp36 juta per tahun. Jika dinaikkan 50%, maka PTKP akan naik Rp18 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Sehingga, masyarakat yang penghasilannya kurang dari Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak akan terkena pajak.
Ronny menjelaskan, kenaikan PTKP akan meningkatkan daya beli masyarakat. Selisih Rp18 juta per tahun yang akan didapatkan masyarakat dari rencana kenaikan PTKP tersebut dapat digunakan untuk asuransi, ataupun cicilan kendaraan bermotor dan rumah.
"Selisih itu bisa dikonsumsikan. Nah konsumsi itu masyarakat bisa mencicil asuransi, cicilan rumah, motor ataupun mobil. Jadi di balik itu ada potensi pajak juga. Misalnya kalau beli rumah berarti ada PBB, beli mobil ada PBBKB. Jadi dari selisih itu ada potensi pajak," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Selain itu, lanjut Ronny, bagi pegawai saat ini penghasilan bukan saja gaji yang didapat tiap bulannya. Melainkan, ada bonus ataupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang rutin diberikan perusahaan tiap tahunnya. Dengan begitu, potensi peningkatan konsumsi rumah tangga akan jauh lebih besar.
"Umumnya pemberi kerja akan beri gaji lebih dari 12 bulan. Kan ada THR dan bonus. Nah dari situ ada potensi juga. Itu justru hidden agendanya. Masyarakat bisa konsumsi, terus dapat penerimaan pajak juga," imbuhnya.
Kenaikan PTKP, kata dia, juga bisa menjadi cara untuk pemerintah menjaring masyarakat yang selama ini belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Karena kalau mau beli mobil atau ru
Besaran PTKP yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122/PMK.010/2015 adalah Rp36 juta per tahun. Jika dinaikkan 50%, maka PTKP akan naik Rp18 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Sehingga, masyarakat yang penghasilannya kurang dari Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak akan terkena pajak.
Ronny menjelaskan, kenaikan PTKP akan meningkatkan daya beli masyarakat. Selisih Rp18 juta per tahun yang akan didapatkan masyarakat dari rencana kenaikan PTKP tersebut dapat digunakan untuk asuransi, ataupun cicilan kendaraan bermotor dan rumah.
"Selisih itu bisa dikonsumsikan. Nah konsumsi itu masyarakat bisa mencicil asuransi, cicilan rumah, motor ataupun mobil. Jadi di balik itu ada potensi pajak juga. Misalnya kalau beli rumah berarti ada PBB, beli mobil ada PBBKB. Jadi dari selisih itu ada potensi pajak," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Selain itu, lanjut Ronny, bagi pegawai saat ini penghasilan bukan saja gaji yang didapat tiap bulannya. Melainkan, ada bonus ataupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang rutin diberikan perusahaan tiap tahunnya. Dengan begitu, potensi peningkatan konsumsi rumah tangga akan jauh lebih besar.
"Umumnya pemberi kerja akan beri gaji lebih dari 12 bulan. Kan ada THR dan bonus. Nah dari situ ada potensi juga. Itu justru hidden agendanya. Masyarakat bisa konsumsi, terus dapat penerimaan pajak juga," imbuhnya.
Kenaikan PTKP, kata dia, juga bisa menjadi cara untuk pemerintah menjaring masyarakat yang selama ini belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Karena kalau mau beli mobil atau ru
(dmd)
Lihat Juga :