Kenaikan PTKP Harus Ditinjau Tiap Tahun

Minggu, 10 April 2016 - 13:58 WIB
Kenaikan PTKP Harus...
Kenaikan PTKP Harus Ditinjau Tiap Tahun
A A A
JAKARTA - Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam menyambut baik rencana pemerintah menaikkan ambang batas penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) sebesar 50%, dari penghasilan Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahunnya. Bahkan, kenaikan PTKP tersebut sedianya harus ditinjau setiap tahun.

Dia mengatakan, kenaikan PTKP harus ditinjau setiap tahun lantaran menyesuaikan kebutuhan hidup masyarakat dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tiap tahunnya. Jika kebutuhan hidup masyarakat meningkat, maka sudah sepatutnya PTKP dinaikkan.

"Jadi memang PTKP ini harusnya memang setiap tahun ditinjau. Menyesuaikan kebutuhan hidup dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Jadi alasan untuk menaikkan PTKP itu sesuai, dan harus ditinjau rutin," katanya kepada Sindonews di Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, kenaikan PTKP ini akan berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat. Sebab, pajak yang dipotong dari penghasilan masyarakat tiap bulannya lebih sedikit. "Sehingga ada sisa untuk meningkatkan daya beli masyarakat," imbuh dia.

Senada dengannya, Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengungkapkan bahwa kenaikan PTKP jangan hanya untuk sesaat saja. Melainkan harus dilakukan secara berkala setiap dua hingga tiga tahun.

"Seharusnya kenaikan PTKP itu jangan hanya sesaat,
diberlakukan dua tiga tahun. Ini tidak disebutin, seharusnya saat kenaikan PTKP ini disebutkan misalnya untuk tiga tahun. Karena rata-rata cicilan motor itu dua hingga tiga tahun," pungkasnya.

Sekadar informasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana mengajukan penyesuaian atau kenaikan ambang batas PTKP sebesar 50%. Saat ini, besaran PTKP yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122/PMK.010/2015 adalah Rp36 juta per tahun.

Jika dinaikkan 50%, maka PTKP akan naik Rp18 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Dengan begitu, masyarakat yang penghasilannya kurang dari Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak akan terkena pajak.
(dol)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
33 menit yang lalu
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
57 menit yang lalu
Perang Bikin Jalur Suku...
Perang Bikin Jalur Suku Bunga Bank Sentral Terkunci di Level Tertinggi, Era Pinjaman Murah Berakhir
1 jam yang lalu
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
12 jam yang lalu
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
12 jam yang lalu
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
13 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved