Kenaikan PTKP Harus Ditinjau Tiap Tahun
Minggu, 10 April 2016 - 13:58 WIB
Kenaikan PTKP Harus Ditinjau Tiap Tahun
A
A
A
JAKARTA - Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam menyambut baik rencana pemerintah menaikkan ambang batas penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) sebesar 50%, dari penghasilan Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahunnya. Bahkan, kenaikan PTKP tersebut sedianya harus ditinjau setiap tahun.
Dia mengatakan, kenaikan PTKP harus ditinjau setiap tahun lantaran menyesuaikan kebutuhan hidup masyarakat dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tiap tahunnya. Jika kebutuhan hidup masyarakat meningkat, maka sudah sepatutnya PTKP dinaikkan.
"Jadi memang PTKP ini harusnya memang setiap tahun ditinjau. Menyesuaikan kebutuhan hidup dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Jadi alasan untuk menaikkan PTKP itu sesuai, dan harus ditinjau rutin," katanya kepada Sindonews di Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, kenaikan PTKP ini akan berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat. Sebab, pajak yang dipotong dari penghasilan masyarakat tiap bulannya lebih sedikit. "Sehingga ada sisa untuk meningkatkan daya beli masyarakat," imbuh dia.
Senada dengannya, Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengungkapkan bahwa kenaikan PTKP jangan hanya untuk sesaat saja. Melainkan harus dilakukan secara berkala setiap dua hingga tiga tahun.
"Seharusnya kenaikan PTKP itu jangan hanya sesaat,
diberlakukan dua tiga tahun. Ini tidak disebutin, seharusnya saat kenaikan PTKP ini disebutkan misalnya untuk tiga tahun. Karena rata-rata cicilan motor itu dua hingga tiga tahun," pungkasnya.
Sekadar informasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana mengajukan penyesuaian atau kenaikan ambang batas PTKP sebesar 50%. Saat ini, besaran PTKP yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122/PMK.010/2015 adalah Rp36 juta per tahun.
Jika dinaikkan 50%, maka PTKP akan naik Rp18 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Dengan begitu, masyarakat yang penghasilannya kurang dari Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak akan terkena pajak.
Dia mengatakan, kenaikan PTKP harus ditinjau setiap tahun lantaran menyesuaikan kebutuhan hidup masyarakat dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tiap tahunnya. Jika kebutuhan hidup masyarakat meningkat, maka sudah sepatutnya PTKP dinaikkan.
"Jadi memang PTKP ini harusnya memang setiap tahun ditinjau. Menyesuaikan kebutuhan hidup dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Jadi alasan untuk menaikkan PTKP itu sesuai, dan harus ditinjau rutin," katanya kepada Sindonews di Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, kenaikan PTKP ini akan berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat. Sebab, pajak yang dipotong dari penghasilan masyarakat tiap bulannya lebih sedikit. "Sehingga ada sisa untuk meningkatkan daya beli masyarakat," imbuh dia.
Senada dengannya, Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengungkapkan bahwa kenaikan PTKP jangan hanya untuk sesaat saja. Melainkan harus dilakukan secara berkala setiap dua hingga tiga tahun.
"Seharusnya kenaikan PTKP itu jangan hanya sesaat,
diberlakukan dua tiga tahun. Ini tidak disebutin, seharusnya saat kenaikan PTKP ini disebutkan misalnya untuk tiga tahun. Karena rata-rata cicilan motor itu dua hingga tiga tahun," pungkasnya.
Sekadar informasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana mengajukan penyesuaian atau kenaikan ambang batas PTKP sebesar 50%. Saat ini, besaran PTKP yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122/PMK.010/2015 adalah Rp36 juta per tahun.
Jika dinaikkan 50%, maka PTKP akan naik Rp18 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Dengan begitu, masyarakat yang penghasilannya kurang dari Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak akan terkena pajak.
(dol)
Lihat Juga :