Hentikan Reklamasi, Rizal Sesumbar Tak Ada yang Berani Gugat
Senin, 18 April 2016 - 21:01 WIB
Hentikan Reklamasi, Rizal Sesumbar Tak Ada yang Berani Gugat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli sesumbar bahwa tidak ada pihak manapun yang berani menggugat dirinya atas keputusan menghentikan sementara megaproyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Apalagi, proyek tersebut telah jelas belum memenuhi persyaratan dalam peraturan dan undang-undang (UU) yang berlaku.
Keputusan pemerintah untuk menghentikan proses pembangunan pulau buatan di pesisir Jakarta tersebut diperkirakan akan merugikan pengembang. Kerugian yang berpotensi dialami pengembang tersebut, bukan tidak mungkin mereka akan mengajukan gugatan, baik kepada pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(Baca: Rizal Ramli Hentikan Sementara Proyek Reklamasi Teluk Jakarta)
"Kalau itu (gugatan dari pengembang) sih enggak usah khawatir ya, UU-nya jelas. Yang kedua, siapa yang berani gugat Rizal Ramli. Lebih gila dari Ahok (Gubernur DKI Jakarta-Basuki Tjahja Purnama)," tegasnya di Kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Jika pengembang menggugat, lanjut Rizal, Pemprov DKI Jakarta bisa mengacu kepada keputusan pemerintah pada hari ini untuk menghentikan sementara proyek tersebut. Apalagi terdapat landasan hukum dan UU yang jelas, sehingga tidak perlu khawatir akan adanya gugatan tersebut. "Jangan khawatirlah soal begituan mah," katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Ahok mengakui akan ada kerugian ekonomi yang diderita pengembang akibat dihentikannya proyek tersebut. Gugatan atau permintaan penggantian kerugian pun bisa jadi akan dilakukan pengembang atas keputusan tersebut.
"Tapi ini (penghentian sementara proyek reklamasi) enggak bertahun-tahun selesaikan ini. Paling tidak enam hingga tujuh bulan. Kalau dia gugat kita enam bulan pun enggak lucu juga. Belum selesai gugatan, sudah keluar semua," tandasnya.
Keputusan pemerintah untuk menghentikan proses pembangunan pulau buatan di pesisir Jakarta tersebut diperkirakan akan merugikan pengembang. Kerugian yang berpotensi dialami pengembang tersebut, bukan tidak mungkin mereka akan mengajukan gugatan, baik kepada pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(Baca: Rizal Ramli Hentikan Sementara Proyek Reklamasi Teluk Jakarta)
"Kalau itu (gugatan dari pengembang) sih enggak usah khawatir ya, UU-nya jelas. Yang kedua, siapa yang berani gugat Rizal Ramli. Lebih gila dari Ahok (Gubernur DKI Jakarta-Basuki Tjahja Purnama)," tegasnya di Kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Jika pengembang menggugat, lanjut Rizal, Pemprov DKI Jakarta bisa mengacu kepada keputusan pemerintah pada hari ini untuk menghentikan sementara proyek tersebut. Apalagi terdapat landasan hukum dan UU yang jelas, sehingga tidak perlu khawatir akan adanya gugatan tersebut. "Jangan khawatirlah soal begituan mah," katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Ahok mengakui akan ada kerugian ekonomi yang diderita pengembang akibat dihentikannya proyek tersebut. Gugatan atau permintaan penggantian kerugian pun bisa jadi akan dilakukan pengembang atas keputusan tersebut.
"Tapi ini (penghentian sementara proyek reklamasi) enggak bertahun-tahun selesaikan ini. Paling tidak enam hingga tujuh bulan. Kalau dia gugat kita enam bulan pun enggak lucu juga. Belum selesai gugatan, sudah keluar semua," tandasnya.
(dmd)
Lihat Juga :