Istana Konfirmasi Daftar Panama Papers Sesuai Data DJP
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, sebesar 80% daftar nama perusahaan yang masuk dalam skandal Panama Papers sesuai dengan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurutnya, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Jaksa Agung, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyikapi nama warga negara Indonesia yang terdaftar dalam Panama Papers.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan, daftar nama di Panama Papers itu sudah terkonfirmasi 80% dari data di kantor pajak," ujar Teten di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Menurutnya, daftar nama di Panama Papers dinilai sejalan dengan rencana pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Jadi, sebenarnya ini satu bagian dari itu, bagaimana ada capital inflow, ada aliran dana yang masuk dari dana-dana orang Indonesia yang ditaruh di luar negeri lewat pendekatan pajak," tuturnya.
Dia mengatakan, Ditjen Pajak merupakan lembaga berwenang untuk mengurusi para pihak yang namanya terdaftar dalam Panama Papers. Namun, nantinya jika ditemukan tindak pidana berupa kejahatan uang maupun tindak pencucian uang, maka pemerintah akan meminta lembaga penegak hukum untuk bertindak.
"Tapi yang utama sebenarnya bagaimana menarik uang itu ke dalam negeri, sehingga menjadi sumber dana pembangunan," tambah Teten.
Terkait hal ini, Presiden Jokowi pekan depan akan memimpin rapat untuk merumuskan kembali rencana penerapan tax amnesty. "Jadi tax amnesty akan menjadi payung hukum supaya ada aliran, kita menarik kembali dana-dana tersebut," pungkasnya.
Menurutnya, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Jaksa Agung, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyikapi nama warga negara Indonesia yang terdaftar dalam Panama Papers.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan, daftar nama di Panama Papers itu sudah terkonfirmasi 80% dari data di kantor pajak," ujar Teten di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Menurutnya, daftar nama di Panama Papers dinilai sejalan dengan rencana pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Jadi, sebenarnya ini satu bagian dari itu, bagaimana ada capital inflow, ada aliran dana yang masuk dari dana-dana orang Indonesia yang ditaruh di luar negeri lewat pendekatan pajak," tuturnya.
Dia mengatakan, Ditjen Pajak merupakan lembaga berwenang untuk mengurusi para pihak yang namanya terdaftar dalam Panama Papers. Namun, nantinya jika ditemukan tindak pidana berupa kejahatan uang maupun tindak pencucian uang, maka pemerintah akan meminta lembaga penegak hukum untuk bertindak.
"Tapi yang utama sebenarnya bagaimana menarik uang itu ke dalam negeri, sehingga menjadi sumber dana pembangunan," tambah Teten.
Terkait hal ini, Presiden Jokowi pekan depan akan memimpin rapat untuk merumuskan kembali rencana penerapan tax amnesty. "Jadi tax amnesty akan menjadi payung hukum supaya ada aliran, kita menarik kembali dana-dana tersebut," pungkasnya.
(izz)