Rizal Ramli Tegaskan Reklamasi Teluk Jakarta Tak Beroperasi

Senin, 25 April 2016 - 16:08 WIB
Rizal Ramli Tegaskan...
Rizal Ramli Tegaskan Reklamasi Teluk Jakarta Tak Beroperasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli menegaskan seluruh kegiatan yang dilakukan pengembang (developer) proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta ‎sudah distop seluruhnya. Tidak ada lagi kegiatan pengerukan pasir ataupun kegiatan lainnya di lokasi tersebut.

Dia mengatakan, surat pemberitahuan tentang penghentian kegiatan reklamasi telah ditandatangani pada Kamis pekan lalu. Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk membekukan sementara kegiatan reklamasi pesisir utara Jakarta tersebut.

"Itu (surat pemberitahuan penghentian reklamasi Teluk Jakarta) sudah ditandatangani Kamis lalu. Beberapa sudah menghentikan," katanya di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (25/4/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta merupakan bukti bahwa negara telah dilecehkan korporasi. Pasalnya, pemerintah melalui Kemenko bidang Kemaritiman telah memutuskan untuk membekukan sementara proyek tersebut, namun hingga perusahaan masih melakukan pengerukan pasir di pesisir utara Jakarta tersebut.

Dewan Daerah Walhi Moestaqim Dahlan mengungkapkan, moratorium proyek reklamasi teluk Jakarta yang dilakukan pemerintah saat ini baru seb‎atas tindakan politik semata. Pemerintah harus melakukan upaya penegakan hukum jika ingin moratorium ini hanya dijadikan bancakan politik semata.

"Walhi apresiasi pemerintah pusat dengan memoratorium. Tapi moratorium yang ada sekarang baru sebatas tindakan politik. Kalau tidak ada upaya penegakan hukum hanya jadi bancakan dan angin segar. Moratorium harus jelas jangan jadi bancakan politik," katanya dalam Diskusi Polemik Sindo Trijaya, Jakarta, Sabtu kemarin.

Menurutnya, pemerintah harus tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran terkait proyek prestisius Jakarta ini. Sebab, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan izin reklamasi namun peraturan daerah (perda) hingga izin lingkungan belum jelas.

"Ini pelanggaran. Makanya saya bilang ini harus tegas, kalau salah ya salah. Ketika ada kesalahan ya harus ada tindakan, karena material yang diambil adalah curian ya harus ditindak. Kalau dia mengeruk, ini juga hasil curian, ketika hasil curian dan dipublikasi maka pembelinya adalah penadah," tegas dia. ‎
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1212 seconds (0.1#10.140)