Rizal Ramli Tegaskan Reklamasi Teluk Jakarta Tak Beroperasi

Senin, 25 April 2016 - 16:08 WIB
Rizal Ramli Tegaskan...
Rizal Ramli Tegaskan Reklamasi Teluk Jakarta Tak Beroperasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli menegaskan seluruh kegiatan yang dilakukan pengembang (developer) proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta ‎sudah distop seluruhnya. Tidak ada lagi kegiatan pengerukan pasir ataupun kegiatan lainnya di lokasi tersebut.

Dia mengatakan, surat pemberitahuan tentang penghentian kegiatan reklamasi telah ditandatangani pada Kamis pekan lalu. Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk membekukan sementara kegiatan reklamasi pesisir utara Jakarta tersebut.

"Itu (surat pemberitahuan penghentian reklamasi Teluk Jakarta) sudah ditandatangani Kamis lalu. Beberapa sudah menghentikan," katanya di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (25/4/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta merupakan bukti bahwa negara telah dilecehkan korporasi. Pasalnya, pemerintah melalui Kemenko bidang Kemaritiman telah memutuskan untuk membekukan sementara proyek tersebut, namun hingga perusahaan masih melakukan pengerukan pasir di pesisir utara Jakarta tersebut.

Dewan Daerah Walhi Moestaqim Dahlan mengungkapkan, moratorium proyek reklamasi teluk Jakarta yang dilakukan pemerintah saat ini baru seb‎atas tindakan politik semata. Pemerintah harus melakukan upaya penegakan hukum jika ingin moratorium ini hanya dijadikan bancakan politik semata.

"Walhi apresiasi pemerintah pusat dengan memoratorium. Tapi moratorium yang ada sekarang baru sebatas tindakan politik. Kalau tidak ada upaya penegakan hukum hanya jadi bancakan dan angin segar. Moratorium harus jelas jangan jadi bancakan politik," katanya dalam Diskusi Polemik Sindo Trijaya, Jakarta, Sabtu kemarin.

Menurutnya, pemerintah harus tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran terkait proyek prestisius Jakarta ini. Sebab, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan izin reklamasi namun peraturan daerah (perda) hingga izin lingkungan belum jelas.

"Ini pelanggaran. Makanya saya bilang ini harus tegas, kalau salah ya salah. Ketika ada kesalahan ya harus ada tindakan, karena material yang diambil adalah curian ya harus ditindak. Kalau dia mengeruk, ini juga hasil curian, ketika hasil curian dan dipublikasi maka pembelinya adalah penadah," tegas dia. ‎
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rizal Ramli Kritisi...
Rizal Ramli Kritisi Sistem Ambang Batas dalam Pilkada dan Pilpres
Rizal Ramli Sebut Pembangunan...
Rizal Ramli Sebut Pembangunan Harus Membuat Rakyat Lebih Makmur, Bukan Sebaliknya
Emak-emak Taruh Harapan...
Emak-emak Taruh Harapan Besar Pada Rizal Ramli Untuk Bangkitkan Ekonomi
Rizal Ramli, Selamanya...
Rizal Ramli, Selamanya Oposisi untuk Menjaga Demokrasi
Pemakaman Rizal Ramli...
Pemakaman Rizal Ramli di TPU Jeruk Purut
Susi Pudjiastuti Bela...
Susi Pudjiastuti Bela Rizal Ramli Hadapi 'Serangan' di Twitter
Berita Terkini
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
39 menit yang lalu
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
51 menit yang lalu
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
1 jam yang lalu
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
3 jam yang lalu
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
3 jam yang lalu
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved