BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sinergi Siapkan Satu Kartu

Kamis, 16 Juni 2016 - 17:37 WIB
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan...
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sinergi Siapkan Satu Kartu
A A A
JAKARTA - Dua lembaga jaminan sosial yakni badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) saling sinergi untuk siapkan penggunaan satu kartu. Kedua belah pihak juga sepakat membentuk portal bersama untuk harmonisasi serta dalam hal sinkronisasi data.

(Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bidik Kepesertaan Tenaga Kerja Asing)

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan, selama ini pihaknya maupun BPJS Kesehatan berjalan sendiri-sendiri. Kerjasama antara keduanya baru terjalin dalam hal sosialisasi. Saat ini, keduanya merekatkan kembali kerja sama dalam membangun sistem.

“Kami rencanakan adanya efisiensi dalam banyak hal. Salah satunya ialah rencana penggabungan satu kartu BPJS demi efisiensi sekaligus untuk perluasan kepesertaan di kedua lembaga,” ujar Agus kemarin dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terbentuk dua lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga jaminan sosial ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda satu sama lain dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sementara BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di Indonesia.

“Dalam pelaksanaannya, masih banyak hal yang sangat memerlukan perhatian serius, khususnya dalam hal akuisisi kepesertaan program Jaminan Sosial. Untuk itu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama untuk mencari solusi atas hal tersebut,” ujarnya.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tentang Sinergi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial. Kerja sama untuk meningkatkan akuisisi kepesertaan telah dilakukan juga dengan lembaga pemerintahan lainnya.

Sebelumnya kedua lembaga BPJS telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah melalui mekanisme PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan).

Sementara kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan juga telah dilakukan terkait sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dalam hal pendaftaran peserta, di antaranya akselerasi akuisisi kepesertaan, pertukaran dan pemanfaatan data kepesertaan, pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja serta beberapa bentuk kerjasama lainnya yang disepakati.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0825 seconds (0.1#10.140)