Jokowi: Tax Amnesty Bukan Karpet Merah untuk Koruptor
Jum'at, 01 Juli 2016 - 10:53 WIB
Jokowi: Tax Amnesty Bukan Karpet Merah untuk Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini secara resmi mencanangkan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berlaku secara nasional dan terbuka bagi seluruh masyarakat wajib pajak. Dalam sambutannya, Jokowi menegaskan program ini bukanlah sebuah upaya pemerintah memberi pengampunan kepada koruptor.
Dia menuturkan, tax amnesty tidak akan menjadi karpet merah bagi para pelaku pencucian uang (money laundring). Pengampunan pajak merupakan terobosan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan perpajakan.
"Kita patut bersyukur bahwa UU Tax Amnesty telah disahkan oleh DPR beberapa hari lalu. Posisi pemerintah dalam soal UU Pengampunan Pajak ini sudah sangat jelas, bahwa ini sebuah langkah besar, terobosan untuk menyelesaikan persoalan perpajakan yang dari tahun ke tahun kita hadapi rutinitas seperti itu," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Menurutnya, tujuan diberlakukannya pengampunan pajak sangatlah jelas. Pemerintah ingin tax amnesty bermanfaat bagi kepentingan bersama. Jadi bukan hanya untuk kepentingan perusahaan serta segelintir kelompok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dari program ini, pemerintah berharap para pengusaha yang selama ini menempatkan dananya di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan memarkirkan dananya di Tanah Air.
"Saya ingin tegaskan, tax amnesty ini bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap aksi pencucian uang. Tidak. Tapi yang kita sasar para pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri, khususnya di negara tax haven," pungkasnya.
Sekadar informasi, pasca pencanangan program pengampunan pajak ini, Menteri Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang pelaksanaan pengampunan pajak dan penunjukkan bank persepsi yang menerima pengalihan harta. Program ini diperkirakan akan diimplementasikan setelah Idul Fitri hingga 31 Maret 2017.
Dia menuturkan, tax amnesty tidak akan menjadi karpet merah bagi para pelaku pencucian uang (money laundring). Pengampunan pajak merupakan terobosan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan perpajakan.
"Kita patut bersyukur bahwa UU Tax Amnesty telah disahkan oleh DPR beberapa hari lalu. Posisi pemerintah dalam soal UU Pengampunan Pajak ini sudah sangat jelas, bahwa ini sebuah langkah besar, terobosan untuk menyelesaikan persoalan perpajakan yang dari tahun ke tahun kita hadapi rutinitas seperti itu," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Menurutnya, tujuan diberlakukannya pengampunan pajak sangatlah jelas. Pemerintah ingin tax amnesty bermanfaat bagi kepentingan bersama. Jadi bukan hanya untuk kepentingan perusahaan serta segelintir kelompok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dari program ini, pemerintah berharap para pengusaha yang selama ini menempatkan dananya di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan memarkirkan dananya di Tanah Air.
"Saya ingin tegaskan, tax amnesty ini bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap aksi pencucian uang. Tidak. Tapi yang kita sasar para pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri, khususnya di negara tax haven," pungkasnya.
Sekadar informasi, pasca pencanangan program pengampunan pajak ini, Menteri Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang pelaksanaan pengampunan pajak dan penunjukkan bank persepsi yang menerima pengalihan harta. Program ini diperkirakan akan diimplementasikan setelah Idul Fitri hingga 31 Maret 2017.
(ven)
Lihat Juga :