Dirjen Pajak: Gratifikasi juga Penghasilan

Kamis, 11 Agustus 2016 - 12:19 WIB
Dirjen Pajak: Gratifikasi...
Dirjen Pajak: Gratifikasi juga Penghasilan
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyampaikan, gratifikasi tetap masuk ke dalam penghasilan wajib pajak. Pihaknya tidak mempermasalahkan darimana harta tersebut diperoleh.

Dia menjelaskan, dalam pajak tidak ada persoalan haram. Semua bentuk penerimaan yang diterima wajib pajak dianggap sebagai penghasilan. "Jadi semuanya sudah halal, berdasarkan MUI tidak ada yang tidak halal. Gratifikasi juga penghasilan, imbalan apapun bentuknya penghasilan," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Dia mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak tidak mau tahu darimana asal pendapatan. Meski itu berasal dari sumber yang terlarang sekalipun seperti tempat prostitusi.

"Saya pernah jadi kepala kanwil di Surabaya, penerimaan saya pernah berkurang Rp100 miliar karena Dolly (tempat prostitusi di Surabaya) ditutup. Jadi pendapatan darimana saja," kata Ken.

Menurutnya, siapa saja boleh memanfaatkan kebijakan tax amnesty. Baik yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum. "Siapapun tanpa kecuali boleh dengan NPWP dan tanpa NPWP. Bukan berarti orang yang punya uang di luar negeri saja," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0698 seconds (0.1#10.140)