Kemenkeu dan KKP Cegah Kerugian Negara dari Penyelundupan
Selasa, 13 September 2016 - 12:52 WIB
Kemenkeu dan KKP Cegah Kerugian Negara dari Penyelundupan
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 166.475 kg Amonium Nitrat yang biasa digunakan sebagai bahan peledak untuk menangkap ikan dengan kisaran nilai mencapai Rp24,97 miliar.
Selain itu ada juga penyelundupan kontainer Frozen Pasific Mackarel dari Jepang dan 71.250 ekor baby lobster yang berhasil digagalkan di Bandara Soekarno Hatta pada 8 September lalu. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, tujuan penggalangan ini untuk melindungi perikanan dalam negeri karena banyaknya pelanggaran terutama untuk perikanan yang akan merusak pasar.
"Tujuan kita melakukan ini untuk melindungi perikanan dalam negeri karena banyaknya gangguan di sektor tersebut. Terutama untuk perikanan, itu akan merusak pasar nelayan dan ada peredaran yang bisa merusak ekosistem kelautan yang bakal mengurangi ikan," kata Heru di New Port Container Terminal 1, Tanjung Priok Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Dia menambahkan untuk potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam usaha penyelundupan mackarel dari Jepang, ditafsir hingga Rp3 miliar lebih. Sedangkan untuk baby lobster mencapai Rp2,8 miliar.
Lebih lanjut dia menerangkan pihaknya berpesan kepada masyarakat bahwa kasus penyelundupan ini akan segera diselesaikan dengan cepat dalam rangka melindungi sumber daya alam di sektor perikanan ilegal.
"Kita akan selesaikan kasus ini dengan cepat, untuk melindungi sumber daya alam di sektor perikanan dari rusaknya ekosistem laut khususnya terumbu karang. Kemudian juga melindungi nelayan dan industri perikanan dalam negeri dari membanjirnya produk perikanan ilegal, mencegah punahnya sumber daya ikan akibat ekspor bibit perikanan secara ilegal, dan mencegah terjadinya tindak pidana terorisme dari penyalahgunaan bahan peledak secara ilegal," tutup dia.
Selain itu ada juga penyelundupan kontainer Frozen Pasific Mackarel dari Jepang dan 71.250 ekor baby lobster yang berhasil digagalkan di Bandara Soekarno Hatta pada 8 September lalu. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, tujuan penggalangan ini untuk melindungi perikanan dalam negeri karena banyaknya pelanggaran terutama untuk perikanan yang akan merusak pasar.
"Tujuan kita melakukan ini untuk melindungi perikanan dalam negeri karena banyaknya gangguan di sektor tersebut. Terutama untuk perikanan, itu akan merusak pasar nelayan dan ada peredaran yang bisa merusak ekosistem kelautan yang bakal mengurangi ikan," kata Heru di New Port Container Terminal 1, Tanjung Priok Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Dia menambahkan untuk potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam usaha penyelundupan mackarel dari Jepang, ditafsir hingga Rp3 miliar lebih. Sedangkan untuk baby lobster mencapai Rp2,8 miliar.
Lebih lanjut dia menerangkan pihaknya berpesan kepada masyarakat bahwa kasus penyelundupan ini akan segera diselesaikan dengan cepat dalam rangka melindungi sumber daya alam di sektor perikanan ilegal.
"Kita akan selesaikan kasus ini dengan cepat, untuk melindungi sumber daya alam di sektor perikanan dari rusaknya ekosistem laut khususnya terumbu karang. Kemudian juga melindungi nelayan dan industri perikanan dalam negeri dari membanjirnya produk perikanan ilegal, mencegah punahnya sumber daya ikan akibat ekspor bibit perikanan secara ilegal, dan mencegah terjadinya tindak pidana terorisme dari penyalahgunaan bahan peledak secara ilegal," tutup dia.
(akr)
Lihat Juga :