Kelanjutan Reklamasi Pulau G Terganjal Restu Menteri Siti

Kamis, 15 September 2016 - 16:28 WIB
Kelanjutan Reklamasi...
Kelanjutan Reklamasi Pulau G Terganjal Restu Menteri Siti
A A A
JAKARTA - Keputusan Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan kembali kegiatan reklamasi di Pulau G, Pantai Utara Teluk Jakarta masih terganjal. Hal ini lantaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya masih menjatuhkan sanksi administratif yang dikeluarkan sejak Mei 2016.

(Baca: Luhut Klaim Susi Cs Sepakat Reklamasi Pulau G Dilanjutkan)

Khusus reklamasi Pulau G, Kementerian LHK mengeluarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.355/MenLHK/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah. Sanksi itu berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan reklamasi Pulau G oleh pengembang.

SK tersebut memerintahkan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) sebagai pengembang Pulau G untuk memenuhi kewajiban yang belum dilengkapi selama moratorium berlangsung. Luhut memastikan, saat ini pengembang tengah menyelesaikan satu per satu kewajiban yang dimaksud dalam SK tersebut.

(Baca: Jokowi Belum Putuskan Reklamasi Pulau G dalam Ratas)

"Semua apa yang Menteri LHK mau, sudah dibikin list-nya. Sekarang oleh pengembang pulau G sudah mulai dipenuhi satu per satu," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Pada dasarnya, kewajiban yang dimaksud adalah penyelesaian gangguan jalur pelayaran dan kapal, gangguan terhadap proyek vital PLTG dan PLTGU, izin Amdal sumber tanah urugan, dan penyelesaian kepentingan masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Saat ini, kata dia, tinggal dua kewajiban lagi yang belum dipenuhi MWS.

Sebelum kewajiban diselesaikan, mantan Menkopolhukam ini memastikan tidak akan ada kegiatan apapun di Pulau G. "Ya (tidak ada kegiatan di Pulau G). Ada lagi mungkin dua (kewajiban) yang belum. Dalam dua sampai tiga minggu ke depan selesai," tutur dia.

Sementara, terkait isu yang menyebutkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melayangkan surat penolakan kepadanya, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini memastikan tidak ada surat apapun yang diberikan Susi kepadanya.

"‎Enggak ada (surat penolakan dari Menteri Susi). Ngarang saja. Jangan diadu-adu ya," pungkasnya.

Baca Juga:

Pertimbangan Luhut Lanjutkan Proyek Reklamasi Pulau G
DPR Pertanyakan Kebijakan Luhut Lanjutkan Proyek Reklamasi
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Satpol PP Segel Pantai...
Satpol PP Segel Pantai Reklamasi PIK Gara-gara Kerumunan
Reklamasi Pantai Tanpa...
Reklamasi Pantai Tanpa Izin, PT PAN Didenda Miliaran Rupiah
Wisata Pasir Putih Pantai...
Wisata Pasir Putih Pantai Reklamasi
Pantai Reklamasi PIK...
Pantai Reklamasi PIK Ramai Pengunjung, Warganet: Corona, Corona, Panen Corona
Berita Terkini
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
17 menit yang lalu
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
3 jam yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
3 jam yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
4 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved