Kelanjutan Reklamasi Pulau G Terganjal Restu Menteri Siti

Kamis, 15 September 2016 - 16:28 WIB
Kelanjutan Reklamasi Pulau G Terganjal Restu Menteri Siti
Kelanjutan Reklamasi Pulau G Terganjal Restu Menteri Siti
A A A
JAKARTA - Keputusan Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan kembali kegiatan reklamasi di Pulau G, Pantai Utara Teluk Jakarta masih terganjal. Hal ini lantaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya masih menjatuhkan sanksi administratif yang dikeluarkan sejak Mei 2016.

(Baca: Luhut Klaim Susi Cs Sepakat Reklamasi Pulau G Dilanjutkan)

Khusus reklamasi Pulau G, Kementerian LHK mengeluarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.355/MenLHK/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah. Sanksi itu berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan reklamasi Pulau G oleh pengembang.

SK tersebut memerintahkan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) sebagai pengembang Pulau G untuk memenuhi kewajiban yang belum dilengkapi selama moratorium berlangsung. Luhut memastikan, saat ini pengembang tengah menyelesaikan satu per satu kewajiban yang dimaksud dalam SK tersebut.

(Baca: Jokowi Belum Putuskan Reklamasi Pulau G dalam Ratas)

"Semua apa yang Menteri LHK mau, sudah dibikin list-nya. Sekarang oleh pengembang pulau G sudah mulai dipenuhi satu per satu," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Pada dasarnya, kewajiban yang dimaksud adalah penyelesaian gangguan jalur pelayaran dan kapal, gangguan terhadap proyek vital PLTG dan PLTGU, izin Amdal sumber tanah urugan, dan penyelesaian kepentingan masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Saat ini, kata dia, tinggal dua kewajiban lagi yang belum dipenuhi MWS.

Sebelum kewajiban diselesaikan, mantan Menkopolhukam ini memastikan tidak akan ada kegiatan apapun di Pulau G. "Ya (tidak ada kegiatan di Pulau G). Ada lagi mungkin dua (kewajiban) yang belum. Dalam dua sampai tiga minggu ke depan selesai," tutur dia.

Sementara, terkait isu yang menyebutkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melayangkan surat penolakan kepadanya, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini memastikan tidak ada surat apapun yang diberikan Susi kepadanya.

"‎Enggak ada (surat penolakan dari Menteri Susi). Ngarang saja. Jangan diadu-adu ya," pungkasnya.

Baca Juga:

Pertimbangan Luhut Lanjutkan Proyek Reklamasi Pulau G
DPR Pertanyakan Kebijakan Luhut Lanjutkan Proyek Reklamasi
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5250 seconds (0.1#10.140)