PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto menilai, program pembangunan pemerintah yang menitikberatkan pembangunan dan pemerataan infrastruktur Tanah Air mampu mengakselerasi perekonomian dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun, pembangunan infrastruktur multisektor ini perlu didukung pula dengan kesiapan dan jaminan kualitas SDM yang ada saat ini. UU Keinsinyuran yakni UU No 11/2014 adalah langkah awal untuk menata profesi keinsinyuran sehingga mampu mendukung target-target pembangunan infrastruktur pemerintah.
Menurutnya, penataan ini penting karena infrastruktur adalah fasilitas umum yang berdampak pada masyarakat luas. Dengan UU Keinsinyuran ini, nantinya setiap insinyur di Indonesia harus terdaftar dan memiliki sertifikasi melalui PII.
Sehingga, Indonesia tidak hanya membangun infrastruktur saja, namun quality infrastructure. Contohnya, jika ada jalan rusak, atau JPO ambruk seperti di Pasar Minggu pada September kemarin, kemudian memakan korban jiwa, tanpa peraturan yang jelas, tidak ada yang mau bertanggung jawab.
"Nah dengan sertifikasi ini, kami ingin agar profesi Insinyur juga berkontribusi terhadap keselamatan dan kenyamanan publik, membangun infrastruktur berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia dalam rilisnya, Selasa (11/10/2016).
Heru menambahkan, sertifikasi ini tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat pengguna infrastruktur, namun juga melindungi profesi insinyur.
Dengan target pembangunan infrastruktur terbesar sepanjang sejarah, Indonesia saat ini masih membutuhkan 120.000 insinyur untuk lima tahun ke depan. Sementara, minat mahasiswa menuntut ilmu di fakultas teknik terus menurun, bahkan tingkat partisipasinya jauh di bawah negara-negara di kawasan.
Memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kekhawatiran yang muncul adalah dengan demand yang sedemikian besar, dan supply yang tidak mencukupi, maka Indonesia akan kebanjiran tenaga kerja asing, khususnya insinyur-insinyur asing.
"Justru sertifikasi ini akan menghindari hal seperti itu, dan bisa melindungi insinyur-insinyur dalam negeri. Karena insinyur-insinyur dari luar itu tidak bisa 'praktik' begitu saja di Indonesia tanpa sertifikasi," kata Heru.
Heru mengatakan, Rapimnas yang digelar 10-11 Oktober 2016 di Jakarta ini merumuskan tata kelola organisasi, sehingga PII siap untuk mendukung program pembangunan infrastruktur pemerintah. "Kita tinggal menunggu Perpres, Keppres dan PP supaya UU ini jalan. Tapi intinya PII siap mendukung pemerintah," tandasnya.
Namun, pembangunan infrastruktur multisektor ini perlu didukung pula dengan kesiapan dan jaminan kualitas SDM yang ada saat ini. UU Keinsinyuran yakni UU No 11/2014 adalah langkah awal untuk menata profesi keinsinyuran sehingga mampu mendukung target-target pembangunan infrastruktur pemerintah.
Menurutnya, penataan ini penting karena infrastruktur adalah fasilitas umum yang berdampak pada masyarakat luas. Dengan UU Keinsinyuran ini, nantinya setiap insinyur di Indonesia harus terdaftar dan memiliki sertifikasi melalui PII.
Sehingga, Indonesia tidak hanya membangun infrastruktur saja, namun quality infrastructure. Contohnya, jika ada jalan rusak, atau JPO ambruk seperti di Pasar Minggu pada September kemarin, kemudian memakan korban jiwa, tanpa peraturan yang jelas, tidak ada yang mau bertanggung jawab.
"Nah dengan sertifikasi ini, kami ingin agar profesi Insinyur juga berkontribusi terhadap keselamatan dan kenyamanan publik, membangun infrastruktur berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia dalam rilisnya, Selasa (11/10/2016).
Heru menambahkan, sertifikasi ini tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat pengguna infrastruktur, namun juga melindungi profesi insinyur.
Dengan target pembangunan infrastruktur terbesar sepanjang sejarah, Indonesia saat ini masih membutuhkan 120.000 insinyur untuk lima tahun ke depan. Sementara, minat mahasiswa menuntut ilmu di fakultas teknik terus menurun, bahkan tingkat partisipasinya jauh di bawah negara-negara di kawasan.
Memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kekhawatiran yang muncul adalah dengan demand yang sedemikian besar, dan supply yang tidak mencukupi, maka Indonesia akan kebanjiran tenaga kerja asing, khususnya insinyur-insinyur asing.
"Justru sertifikasi ini akan menghindari hal seperti itu, dan bisa melindungi insinyur-insinyur dalam negeri. Karena insinyur-insinyur dari luar itu tidak bisa 'praktik' begitu saja di Indonesia tanpa sertifikasi," kata Heru.
Heru mengatakan, Rapimnas yang digelar 10-11 Oktober 2016 di Jakarta ini merumuskan tata kelola organisasi, sehingga PII siap untuk mendukung program pembangunan infrastruktur pemerintah. "Kita tinggal menunggu Perpres, Keppres dan PP supaya UU ini jalan. Tapi intinya PII siap mendukung pemerintah," tandasnya.
(izz)