PNS Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg

Selasa, 08 November 2016 - 20:16 WIB
PNS Dilarang Pakai Gas...
PNS Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengemukakan, saat ini beberapa pemerintah daerah (pemda) di Indonesia melakukan kebijakan khusus terkait gas elpiji 3 kilogram (kg). Bersama Pertamina, Pemda melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerahnya tersebut untuk menggunakan elpiji bersubsidi tersebut.

Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, saat ini sudah banyak ‎daerah yang menerapkan kebijakan tersebut. "Seperti di Binjai, Deli Serdang, Bogor, Bandung mau declare, Bekasi. Jawa Tengah paling banyak Pati, Kudus, Semarang Kota, Semarang Kabupaten, Ponorogo, Blitar serta Kediri," katanya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan karena PNS sudah bukan merupakan golongan masyarakat miskin. Sementara gas melon tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin. ‎"Kita minta pemda, kan PNS sudah tidak masuk golongan miskin. Makanya pemda menyarankan tidak boleh," imbuh dia.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, cara ini diambil lantaran hingga saat ini perseroan belum memiliki cara untuk mengawasi penyebaran pengguna gas elpiji 3kg. Belum ada aturan hukum yang menjadi pegangan Pertamina untuk melarang penggunaan gas melon bagi masyarakat mampu.

"‎Enggak bisa (diawasi). Kita tahu bahwa aturan belum ada. Pengguna elpiji waktu konversi hanya minta ke elpiji saja. Sekarang aturan ke orang miskin itu belum ada. Makanya sekarang kita persuasif saja, ditulis di tabung," tuturnya.

Meskipun begitu, dia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan hukuman (punishment) kepada PNS yang menggunakan gas elpiji 3 Kg. "‎Enggak (dikasih punishment). Persuasif itu menyadarkan saja hak orang miskin. kalau dimakan berarti zhalim, kalau zhalim nggak berkah. Makanya itu banyak pedagang eceran banyak yang pakai 5 kilo‎," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Harga Gas Elpiji Non...
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Maros Naik Rp15 Ribu
Tata Kelola Elpiji Sarat...
Tata Kelola Elpiji Sarat Penyelewengan
LPG Non Subsidi Naik,...
LPG Non Subsidi Naik, Waspadai Eksodus Penggunaan ke LPG 3 Kg
Istana Pastikan Warung...
Istana Pastikan Warung Kelontong Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg Hari Ini
Dirut Pertamina: Sekali...
Dirut Pertamina: Sekali Nenteng LPG 3 Kg, Nikmati Subsidi Rp33.750
Berita Terkini
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
51 menit yang lalu
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
1 jam yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
2 jam yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
3 jam yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
5 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
8 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved