PNS Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg

Selasa, 08 November 2016 - 20:16 WIB
PNS Dilarang Pakai Gas...
PNS Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengemukakan, saat ini beberapa pemerintah daerah (pemda) di Indonesia melakukan kebijakan khusus terkait gas elpiji 3 kilogram (kg). Bersama Pertamina, Pemda melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerahnya tersebut untuk menggunakan elpiji bersubsidi tersebut.

Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, saat ini sudah banyak ‎daerah yang menerapkan kebijakan tersebut. "Seperti di Binjai, Deli Serdang, Bogor, Bandung mau declare, Bekasi. Jawa Tengah paling banyak Pati, Kudus, Semarang Kota, Semarang Kabupaten, Ponorogo, Blitar serta Kediri," katanya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan karena PNS sudah bukan merupakan golongan masyarakat miskin. Sementara gas melon tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin. ‎"Kita minta pemda, kan PNS sudah tidak masuk golongan miskin. Makanya pemda menyarankan tidak boleh," imbuh dia.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, cara ini diambil lantaran hingga saat ini perseroan belum memiliki cara untuk mengawasi penyebaran pengguna gas elpiji 3kg. Belum ada aturan hukum yang menjadi pegangan Pertamina untuk melarang penggunaan gas melon bagi masyarakat mampu.

"‎Enggak bisa (diawasi). Kita tahu bahwa aturan belum ada. Pengguna elpiji waktu konversi hanya minta ke elpiji saja. Sekarang aturan ke orang miskin itu belum ada. Makanya sekarang kita persuasif saja, ditulis di tabung," tuturnya.

Meskipun begitu, dia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan hukuman (punishment) kepada PNS yang menggunakan gas elpiji 3 Kg. "‎Enggak (dikasih punishment). Persuasif itu menyadarkan saja hak orang miskin. kalau dimakan berarti zhalim, kalau zhalim nggak berkah. Makanya itu banyak pedagang eceran banyak yang pakai 5 kilo‎," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Harga Gas Elpiji Non...
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Maros Naik Rp15 Ribu
Tata Kelola Elpiji Sarat...
Tata Kelola Elpiji Sarat Penyelewengan
LPG Non Subsidi Naik,...
LPG Non Subsidi Naik, Waspadai Eksodus Penggunaan ke LPG 3 Kg
Istana Pastikan Warung...
Istana Pastikan Warung Kelontong Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg Hari Ini
Dirut Pertamina: Sekali...
Dirut Pertamina: Sekali Nenteng LPG 3 Kg, Nikmati Subsidi Rp33.750
Berita Terkini
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
23 menit yang lalu
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
44 menit yang lalu
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
1 jam yang lalu
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
1 jam yang lalu
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
1 jam yang lalu
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
1 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved