Indonesia Masih Kekurangan Produksi Tembakau
A
A
A
JAKARTA - Kebutuhan industri tembakau di Tanah Air setiap tahun mencapai 400 ribu ton. Sementara, volume produksi tembakau lokal masih di sekitaran 200 ribu ton.
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian (Kementan) Agus Wahyudi menilai memang faktanya saat ini impor masih menjadi solusi untuk menutupi volume kebutuhan dalam negeri.
Hal ini sekaligus menjawab aksi unjuk rasa kelompok petani di DPR belum lama ini yang menuntut pengesahan RUU Pertembakauan dan melarang impor tembakau serta modal asing di industri rokok.
Selain itu, Agus menyatakan bahwa impor tembakau juga dilakukan akibat adanya kebutuhan atas varian tembakau tertentu. "Perlu diketahui, ada beberapa tembakau yang tidak bisa ditanam di Indonesia, untuk itu kita perlu impor," ungkap Agus di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Agus menambahkan, impor tembakau dinilai masih relevan dengan kondisi saat ini, volume produksi tembakau lokal masih di sekitaran 200 ribu ton per tahun, sedangkan kebutuhan industri mencapai 400 ribu ton per tahun.
"Angka 200 ribu per tahun itu bisa naik atau pun turun, produksinya tergantung cuaca. Bila cuaca buruk, produksi tembakau lokal bisa turun dari 200 ribu ton per tahun," katanya.
Meski demikian, Kementan tetap memprioritaskan petani lokal dengan cara kemitraan produksi. Kemitraan ini menurut Agus harus dilakukan industri dengan petani lokal agar para petani tidak dirugikan.
"Dengan demikian suplai dan serapan tembakau lokal akan maksimal. Dan juga pihak industri akan diuntungkan karena ada kepastian suplai tembakau," jelas dia.
Sementara, terkait tuntutan atas pencabutan modal asing, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Willem Petrus Riwu menyampaikan bahwa sebaiknya usulan tersebut tidak bersebrangan dengan semangat pemerintah di bawah pimpinan Presiden Jokowi.
Diketahui, Jokowi sedang giat mengundang investasi untuk masuk ke Indonesia sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional. Selain itu, Willem juga menyatakan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan UU Penanaman Modal Asing.
"Sangat sulit untuk membatasi atau melarang modal asing untuk masuk. Itu sudah diatur dengan Undang-Undang. Kalau kita larang modal asing maka akan berseberangan dengan program BKPM yang sedang giat berkampanye untuk mengundang investasi asing masuk ke Indonesia," tegasnya.
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian (Kementan) Agus Wahyudi menilai memang faktanya saat ini impor masih menjadi solusi untuk menutupi volume kebutuhan dalam negeri.
Hal ini sekaligus menjawab aksi unjuk rasa kelompok petani di DPR belum lama ini yang menuntut pengesahan RUU Pertembakauan dan melarang impor tembakau serta modal asing di industri rokok.
Selain itu, Agus menyatakan bahwa impor tembakau juga dilakukan akibat adanya kebutuhan atas varian tembakau tertentu. "Perlu diketahui, ada beberapa tembakau yang tidak bisa ditanam di Indonesia, untuk itu kita perlu impor," ungkap Agus di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Agus menambahkan, impor tembakau dinilai masih relevan dengan kondisi saat ini, volume produksi tembakau lokal masih di sekitaran 200 ribu ton per tahun, sedangkan kebutuhan industri mencapai 400 ribu ton per tahun.
"Angka 200 ribu per tahun itu bisa naik atau pun turun, produksinya tergantung cuaca. Bila cuaca buruk, produksi tembakau lokal bisa turun dari 200 ribu ton per tahun," katanya.
Meski demikian, Kementan tetap memprioritaskan petani lokal dengan cara kemitraan produksi. Kemitraan ini menurut Agus harus dilakukan industri dengan petani lokal agar para petani tidak dirugikan.
"Dengan demikian suplai dan serapan tembakau lokal akan maksimal. Dan juga pihak industri akan diuntungkan karena ada kepastian suplai tembakau," jelas dia.
Sementara, terkait tuntutan atas pencabutan modal asing, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Willem Petrus Riwu menyampaikan bahwa sebaiknya usulan tersebut tidak bersebrangan dengan semangat pemerintah di bawah pimpinan Presiden Jokowi.
Diketahui, Jokowi sedang giat mengundang investasi untuk masuk ke Indonesia sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional. Selain itu, Willem juga menyatakan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan UU Penanaman Modal Asing.
"Sangat sulit untuk membatasi atau melarang modal asing untuk masuk. Itu sudah diatur dengan Undang-Undang. Kalau kita larang modal asing maka akan berseberangan dengan program BKPM yang sedang giat berkampanye untuk mengundang investasi asing masuk ke Indonesia," tegasnya.
(izz)