Pertamina Borong Perolehan Proper Emas

Sabtu, 10 Desember 2016 - 12:56 WIB
Pertamina Borong Perolehan Proper Emas
Pertamina Borong Perolehan Proper Emas
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) meraih kinerja positif dalam pengelolaan lingkungan (Proper) dengan meraih tujuh proper emas dan 71 proper hijau dalam pemeringkatan periode 2015-2016. Lewat beberapa anak usahanya, Pertamina mendominasi perolehan proper emas dari total 12 yang diberikan pemerintah pada tahun ini.

Di antaranya proper emas diraih oleh Pertamina Marketing Operation Region IV TBBM Rewulu DIY, Refinery Unit VI Balongan Jabar, PT Pertamina Hulu Energi WMO Jatim, Badak NGL kaltim, JOB Pertamina Talisman Jambi, Pertamina EP asset 1 Field Rantau NAD, dan PGE area kamojang Jabar. Selain itu, Pertamina juga meraih hingga lebih dari 70 proper hijau. Proper hijau ini setara juara II dan diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Pertamina juga meraih 71 proper hijau yang merupakan penghargaan setara juara II dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/12/2016).

Menurut dia, 46 dari 71 proper hijau yang diterima Pertamina tersebut diraih oleh unit-unit kerja di lingkungan marketing yakni Pertamina Marketing Operation Region (MOR I) meraih 7 proper hijau, MOR II sebanyak 7 proper, MOR III 5 proper hijau, MOR IV 9 proper hijau, MOR V sebanyak 9 proper, MOR VI mendapat 3 proper, MOR VII 5 proper dan MOR VIII sebanyak 1 proper.

"Untuk proper biru yang merupakan penghargaan setara juara III, unit kerja Pertamina marketing yakni MOR I sampai dengan MOR VIII tercatat berhasil menyabet sebanyak 63 proper biru," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebagai penghargaan tertinggi dari pemerintah tentang penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk periode tahun 2015-2016, sebanyak 12 dari 15 proper emas diraih oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, 3 proper emas jatuh ke tangan badan usaha swasta.

Proper merupakan program penilaian dari pemerintah kepada perusahaan tentang kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER-LH).

Selain proper emas sebagai penghargaan tertinggi, pemerintah juga memberikan proper hijau untuk penghargaan setara ranking 2, dan proper biru untuk penghargaan setara ranking 3.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7576 seconds (0.1#10.140)