Tekan Subsidi LPG 3 Kg, PNS Mulai Diwajibkan Pakai Bright Gas 5,5 Kg
A
A
A
SEI RAMPAH - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara mulai diwajibkan untuk menggunakan Bright gas 5,5 kilogram (Kg). Hal ini mencuat dalam rapat kordinasi Wakil Bupati Sergai Darma Wijaya bersama perwakilan PT. Pertamina (Persero), di aula Sultan Serdang Komplek Perkantoran Bupati, di Sei Rampah
Dalam pertemuan itu tampak perwakilan PT Pertamina di antaranya Manager Domestic Gas Mor 1 C.D Sasongko, Sales Executif LPG Regional 1 Hangono Wicaksono, DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswanamigas) Sumut Muctar, Korwil Sergai Hendro dan Agen LPG se-Sergai.
“Kami akan mengintruksikan seluruh PNS untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram Karena memang itu diperuntukkan bagi warga ekonomi lemah, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” ungkap Darma Wijaya, Rabu (21/12).
Intruksi itu, lanjut dia akan segera di sampaikan melalui instansi SKPD, kecamatan hingga pemerintahan desa. Menurut dia, hal ini penting sebab aksi itu akan mengurangi beban pembiayaan negara atas subsidi yang harus dikeluarkan untuk LPG 3 Kilogram.
Kabag Perekonomian Setdakab Sergai Indah Dwi Kumala menerangkan, bahwa sekarang ini distribusi LPG diatur lewat Peraturan Menteri ESDM No.20 Tahun 2009. Dimana LPG bersubsidi 3 kg akan dibuat dengan system distribusi tertutup secara teknis. Targetnya, agar tepat sasaran terhadap masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah serta UMKM.
Sementara Hangono Wicaksono Sales Executif LPG Regional I mengklaim bahwa LPG Bright Gas 5,5kg dari segi keamanannya lebih unggul dari produk yang pernah dikeluarkan Pertamina. Pasalnya telah mengunakan Deuble Spidle Valve Sistem.
Terkait kebijakan Pemkab Sergai, PT Pertamina mengakomodir bagi setiap PNS dapat menukarkan 2 tabung LPG 3kg dan menambahkan uang tunai Rp44.000,- sudah bisa bawa pulang tabung Bright Gas 5,5kg. Namun bila hanya 1 tabung LPG 3kg dikenakan biaya tambahan Rp.153.000. Sedangkan tanpa penukaran, pembelian tabung Bright Gas 5,5kg seharga Rp.320.000 tapi mendapat bonus selang regulator yang bersertifikat SNI.
Dalam pertemuan itu tampak perwakilan PT Pertamina di antaranya Manager Domestic Gas Mor 1 C.D Sasongko, Sales Executif LPG Regional 1 Hangono Wicaksono, DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswanamigas) Sumut Muctar, Korwil Sergai Hendro dan Agen LPG se-Sergai.
“Kami akan mengintruksikan seluruh PNS untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram Karena memang itu diperuntukkan bagi warga ekonomi lemah, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” ungkap Darma Wijaya, Rabu (21/12).
Intruksi itu, lanjut dia akan segera di sampaikan melalui instansi SKPD, kecamatan hingga pemerintahan desa. Menurut dia, hal ini penting sebab aksi itu akan mengurangi beban pembiayaan negara atas subsidi yang harus dikeluarkan untuk LPG 3 Kilogram.
Kabag Perekonomian Setdakab Sergai Indah Dwi Kumala menerangkan, bahwa sekarang ini distribusi LPG diatur lewat Peraturan Menteri ESDM No.20 Tahun 2009. Dimana LPG bersubsidi 3 kg akan dibuat dengan system distribusi tertutup secara teknis. Targetnya, agar tepat sasaran terhadap masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah serta UMKM.
Sementara Hangono Wicaksono Sales Executif LPG Regional I mengklaim bahwa LPG Bright Gas 5,5kg dari segi keamanannya lebih unggul dari produk yang pernah dikeluarkan Pertamina. Pasalnya telah mengunakan Deuble Spidle Valve Sistem.
Terkait kebijakan Pemkab Sergai, PT Pertamina mengakomodir bagi setiap PNS dapat menukarkan 2 tabung LPG 3kg dan menambahkan uang tunai Rp44.000,- sudah bisa bawa pulang tabung Bright Gas 5,5kg. Namun bila hanya 1 tabung LPG 3kg dikenakan biaya tambahan Rp.153.000. Sedangkan tanpa penukaran, pembelian tabung Bright Gas 5,5kg seharga Rp.320.000 tapi mendapat bonus selang regulator yang bersertifikat SNI.
(akr)