JK: Jangan Nuntut Pemerintah Kalau Belum Bayar Pajak
A
A
A
JAKARTA - Program amnesti pajak kini memasuki periode III. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan program tax amnesty ini bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara, juga memperbesar rasio pajak. Selama ini, rasio pajak di Indonesia terbilang rendah karena hanya sekitar 11%.
Adanya program amnesti pajak diharapkan dapat meningkatkan budaya kepatuhan pajak sehingga memperbesar rasio pajak. Dan menurut JK, masih rendahnya rasio pajak di Indonesia menunjukkan bahwa banyak potensi wajib pajak yang belum membayar pajak. Karena itu, JK meminta jangan menuntut pemerintah macam-macam jika belum membayar pajak.
"Orang tidak berhak nuntut pemerintah kalau tidak bayar pajak, nuntut kalau ada listrik padam, jalan rusak. Pasalnya, negara membangun infrastruktur dari pajak. Makanya ada amnesti pajak, amnesti itu pengampunan," kata JK di Gedung Bursa Efek (BEI), Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Dan menurut Wapres, program amnesti pajak yang digelorakan pemerintah bukan bentuk pemaksaan. "Kalau enggak punya dosa pajak, enggak usah ikut amnesti," ujarnya.
Adanya program amnesti pajak diharapkan dapat meningkatkan budaya kepatuhan pajak sehingga memperbesar rasio pajak. Dan menurut JK, masih rendahnya rasio pajak di Indonesia menunjukkan bahwa banyak potensi wajib pajak yang belum membayar pajak. Karena itu, JK meminta jangan menuntut pemerintah macam-macam jika belum membayar pajak.
"Orang tidak berhak nuntut pemerintah kalau tidak bayar pajak, nuntut kalau ada listrik padam, jalan rusak. Pasalnya, negara membangun infrastruktur dari pajak. Makanya ada amnesti pajak, amnesti itu pengampunan," kata JK di Gedung Bursa Efek (BEI), Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Dan menurut Wapres, program amnesti pajak yang digelorakan pemerintah bukan bentuk pemaksaan. "Kalau enggak punya dosa pajak, enggak usah ikut amnesti," ujarnya.
(ven)