KKP Fokus Awasi Pulau-pulau Kecil yang Ditinggal Investor

Sabtu, 07 Januari 2017 - 17:37 WIB
KKP Fokus Awasi Pulau-pulau...
KKP Fokus Awasi Pulau-pulau Kecil yang Ditinggal Investor
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) akan memfokuskan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil dan terluar. Hal ini untuk meningkatkan sumber kekayaan negara.

Plt Direktur Jenderal PSDKP yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan, dalam hal pengawasan pulau-pulau kecil ini nantinya termasuk mengatur wewenang dan manfaat hak kepemilikan pulau.

"Sesuai arahan Bu Menteri, nanti pulau-pulau kecil akan diatur lagi, apakah boleh dipakai masyarakat atau badan usaha," ujar dia dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (7/1/2017).

Menurutnya, beberapa pulau yang saat ini sudah menjadi milik pribadi, maka akan di invetarisir kembali oleh pemerintah. "Saat ini para pemilik pulau lucu. Ada pemilik pulau yang asing terus ditinggal begitu saja ke luar negeri. Maka dari itu nanti akan diinventaris dahulu," tuturnya.

Sjarief mengatakan, saat ini tersebar 13.500 pulau kecil di Indonesia. Tahun ini ditargetkan, pemerintah bisa selesai menginventaris 100 pulau. "Tahun ini semoga bisa selesai 100 pulau diidentifikasi, melalui identifikasi seperti penamaan, titik lokasi dan status apakah termasuk tanah adat atau bukan. Pokoknya sesuai prosedur dan undang-undang yang sudah diatur," tuturnya.

Sementara UU yang telah diatur sebelumnya UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain inventarisir, KKP juga akan melakukan pengawasan pemanfaatan pulau kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bangka, Bitung dan Kepulauan Karimun Jawa.

Untuk kawasan konservasi, akan dilakukan pemasangan fasilitas wisata di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, serta pengawasan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Pada 2016, Ditjen PSDKP telah merealisasikan 96,88% dari pagu anggaran sebesar Rp1,147 triliun. Sementara 2017, Ditjen PSDKP-KKP juga memiliki beberapa program prioritas lainnya, seperti Asuransi Awak Kapal Pengawas sebanyak 526 orang, bantuan kepada 982 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas), dan operasi pengawasan lainnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6633 seconds (0.1#10.140)