Pengamat Nilai Aturan Baru Soal Aset BUMN Cacat Hukum

Senin, 16 Januari 2017 - 18:19 WIB
Pengamat Nilai Aturan...
Pengamat Nilai Aturan Baru Soal Aset BUMN Cacat Hukum
A A A
JAKARTA - Pengamat ekonomi Universitas Gajah Mada Tri Widodo menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, sarat akan kecacatan hukum.

Dia menilai, aturan baru yang berlaku sejak 30 Desember 2016 ini dinilai sangat berbahaya karena salah satunya pemindahan atau penjualan aset negara menjadi sangat mudah tanpa pengawasan DPR. Menurutnya, pemerintah terkesan meninggalkan peran DPR sebagai wakil rakyat.

"PP 72 ini kalau saya boleh katakan, cacat hukum dan sangat berbahaya, aset negara bisa diperdagangkan dengan mudahnya berdasarkan ketentuan perusahaan," kata dia dalam rilisnya kepada SINDOnews, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Menurutnya, pemerintah terkesan terburu-buru dan tidak cerdas dalam mengambil keputusan dalam pembuatan beleid ini. Pemerintah juga dinilai terkesan memihak pada kepentingan tertentu, salah satunya holding BUMN yang saat ini masih menjadi topik pembahasan antara pemerintah dan parlemen.

"Pemerintah kan menghendaki untuk holding, itu sebetulnya sah-sah saja untuk holdingnya, tapi kalau caranya demikian, dengan PP 72 tadi, ini terkesan memaksakan memang," imbuhnya.

Dalam PP tersebut, tertulis di Pasal 2A yakni bahwa penyertaan modal negara (PMN) yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tidak masuk akal jika mekanisme penyertaan modal negara dari APBN tidak memerlukan mekanisme APBN. Ini jelas melanggar dan bertentangan, sehingga pemerintah harus berpikir matang-matang mengenai pelaksanaan PP ini," tutur dia.

Tri menegaskan, jangan sampai ada BUMN yang nantinya jadi milik swasta atau asing akibat pemerintah tidak meminta pertimbangan DPR, dan mengabaikan mekanisme APBN terhadap penyertaan modal tersebut. Contohnya, kasus Indosat dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

"Harus saya akui, seperti kedua contoh perusahaan dengan aset besar tersebut (Indosat dan Semen Indonesia) yang menjadi korbannya akibat dengan mudahnya aset BUMN dijual tanpa persetujuan dari DPR. Maka jika PP ini dilanjutkan, akan semakin banyak perusahaan yang bernasib sama dengan dua perusahaan tersebut," ujar Tri.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Garuda Indonesia Raih...
Garuda Indonesia Raih Lima Penghargaan Terbaik Pada Ajang BUMN Branding and Marketing Award 2020
Kementerian BUMN Perkenalkan...
Kementerian BUMN Perkenalkan Komunitas Srikandi BUMN
Kementerian BUMN Perluas...
Kementerian BUMN Perluas Vaksinasi untuk Lansia
Tidak Efektif secara...
Tidak Efektif secara Bisnis, 8 BUMN Ini Akan Ditutup
Erick Thohir Ungkap...
Erick Thohir Ungkap 3 BUMN Pemilik Utang Paling Besar
Berikan Kesempatan DisabiĀ­litas...
Berikan Kesempatan DisabiĀ­litas Berkiprah di Lapangan Kerja
Berita Terkini
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
13 menit yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
34 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
57 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
2 jam yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Aturan Baru Bagi...
Ini Aturan Baru Bagi Penonton Pertandingan Olahraga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved