Kerugian Investor Pandawa Group Ditaksir Rp6 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Firma Hukum Purwanto Kitung and Associate memperkirakan jumlah kerugian yang diderita investor Pandawa Group mencapai Rp6 triliun.
Purwanto Kitung, pendiri Purwanto Kitung and Associate mengakui saat ini pihaknya mendapat laporan dari 17 diamond (investor yang membawahi ribuan investor lain) dan 31.600 investor dengan kerugian mencapai Rp2,85 triliun.
“Pada awalnya orang percaya terhadap Pandawa Group (yang tidak berbadan hukum) karena ia diasosiasikan dengan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri. Koperasi ini memang berbadan hukum sejak Januari 2016 lalu dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Purwanto pada press conference di KL Village, Jakarta pusat, Jumat (27/1/2017).
Ditambahkan, koperasi ini menawarkan return 10% per bulan dari setiap modal yang disetor (dibatasi maksimal Rp50 juta). Nuryanto (Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group sekaligus ketua Pandawa Group) meminjamkan modal dari investor kepada para pedagang, kemudian polanya diubah menjadi investasi pada Pandawa Group yang sebetulnya tidak berbadan hukum.
OJK sendiri telah memberikan batas waktu bagi Nuryanto untuk mengembalikan modal investor paling lambat pada 1 Februari mendatang. Namun Purwanto menyangsikan komitmen Nuryanto. Mengingat pada 30 November, Nuryanto sempat mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengembalikan 100% modal yang disetor selama kurang dari setahun. Dan 40% modal yang disetor kurang dari dua tahun dan 0% bagi modal disetor selama lebih dari tiga tahun. Sayangnya pernyataan ini dicabut kembali.
“OJK memperkirakan kerugian investor mencapai Rp3,6 triliun, saya kira lebih bisa mencapai R 6 triliun. Kami harap Nuryanto selaku pendiri Pandawa Group segera menemui kami kecuali yang bersangkutan dalam keadaan tidak bisa keluar.
Keberdaan Nuryanto akan memperjelas dan mengurangi dispute karena saat ini orang saling mencurigai. Kami belum akan mengambil jalur hukum karena belum ada wanprestasi saat ini, kecuali jika setelah tanggal 1 Februari Nuryanto belum juga muncul,” tambah dia.
Salah satu nasabah KSP Pandawa Mandiri, Yeni Selva yang telah menginvestasikan dananya sebesar Rp2 miliar berharap pemilik Pandawa Group Nuryanto mematuhi deadline yang diberikan oleh OJK, yakni per 1 Februari 2017. "Yang jelas hingga detik ini kami (nasabah) tidak ada komunikasi dengan Pandawa Group, kok mereka semua bungkam," tanya Yeni.
Purwanto Kitung, pendiri Purwanto Kitung and Associate mengakui saat ini pihaknya mendapat laporan dari 17 diamond (investor yang membawahi ribuan investor lain) dan 31.600 investor dengan kerugian mencapai Rp2,85 triliun.
“Pada awalnya orang percaya terhadap Pandawa Group (yang tidak berbadan hukum) karena ia diasosiasikan dengan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri. Koperasi ini memang berbadan hukum sejak Januari 2016 lalu dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Purwanto pada press conference di KL Village, Jakarta pusat, Jumat (27/1/2017).
Ditambahkan, koperasi ini menawarkan return 10% per bulan dari setiap modal yang disetor (dibatasi maksimal Rp50 juta). Nuryanto (Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group sekaligus ketua Pandawa Group) meminjamkan modal dari investor kepada para pedagang, kemudian polanya diubah menjadi investasi pada Pandawa Group yang sebetulnya tidak berbadan hukum.
OJK sendiri telah memberikan batas waktu bagi Nuryanto untuk mengembalikan modal investor paling lambat pada 1 Februari mendatang. Namun Purwanto menyangsikan komitmen Nuryanto. Mengingat pada 30 November, Nuryanto sempat mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengembalikan 100% modal yang disetor selama kurang dari setahun. Dan 40% modal yang disetor kurang dari dua tahun dan 0% bagi modal disetor selama lebih dari tiga tahun. Sayangnya pernyataan ini dicabut kembali.
“OJK memperkirakan kerugian investor mencapai Rp3,6 triliun, saya kira lebih bisa mencapai R 6 triliun. Kami harap Nuryanto selaku pendiri Pandawa Group segera menemui kami kecuali yang bersangkutan dalam keadaan tidak bisa keluar.
Keberdaan Nuryanto akan memperjelas dan mengurangi dispute karena saat ini orang saling mencurigai. Kami belum akan mengambil jalur hukum karena belum ada wanprestasi saat ini, kecuali jika setelah tanggal 1 Februari Nuryanto belum juga muncul,” tambah dia.
Salah satu nasabah KSP Pandawa Mandiri, Yeni Selva yang telah menginvestasikan dananya sebesar Rp2 miliar berharap pemilik Pandawa Group Nuryanto mematuhi deadline yang diberikan oleh OJK, yakni per 1 Februari 2017. "Yang jelas hingga detik ini kami (nasabah) tidak ada komunikasi dengan Pandawa Group, kok mereka semua bungkam," tanya Yeni.
(ven)